Kejaksaan dapat Lakukan Penyidikan Tindak Pidana Tertentu Berdasarkan Kewenangannya

IST/BERITASAMPIT - Dr. Apri Rotin Djusfi.

JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu. Kewenangan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut, Kejaksaan tidak hanya bertugas dalam proses penuntutan, tetapi juga bisa melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu.

Hal ini tertuang dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d yang menyebutkan bahwa Kejaksaan berwenang melakukan penyidikan berdasarkan ketentuan undang-undang.

Menurut Dr. Apri Rotin Djusfi, dosen Ilmu Universitas Teuku Umar, kewenangan penyidikan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penegakan dan mencegah potensi konflik kepentingan.

“Pemberian kewenangan penyidikan kepada Kejaksaan bisa mengurangi tumpang tindih kewenangan dengan lembaga penegak lainnya. Ini juga mempercepat proses karena penyidikan dan penuntutan dilakukan oleh satu lembaga,” kata Apri dalam keterangannya.

Selain itu, kewenangan penyidikan ini juga selaras dengan reformasi birokrasi dan penguatan kelembagaan dalam sistem peradilan Indonesia.

Dengan adanya kewenangan ini, koordinasi antar lembaga penegak diharapkan semakin solid sehingga proses bisa berjalan lebih transparan dan akuntabel.

Kejaksaan sendiri memiliki tanggung jawab besar dalam mewujudkan keadilan dan kepastian sesuai dengan prinsip negara Pancasila.

Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi adalah penanganan tindak pidana korupsi, yang masuk dalam kategori extra ordinary crime dan menjadi hambatan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat.

“Kewenangan ini merupakan bagian dari penguatan peran Kejaksaan dalam menegakkan yang lebih efektif, terutama dalam kasus-kasus strategis seperti korupsi,” ujar Apri.

Dengan adanya kewenangan penyidikan ini, Kejaksaan diharapkan bisa lebih optimal dalam menangani kasus-kasus tertentu tanpa harus bergantung pada lembaga lain dalam proses penyidikan.

baca juga ...  Wabup Lamandau Lepas Kontingen Ikuti Pesparani Tingkat Provinsi Kalteng

(Andre)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!