LAMANDAU – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dari Kalimantan Barat menuju Kalimantan Selatan berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamandau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti sabu seberat lebih dari 1 kilogram.
Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono mengungkapkan kasus ini saat konferensi pers di Joglo Mapolres Lamandau, Rabu (3/12/2025), didampingi Kasatresnarkoba AKP Feri Endro Priyawanto dan jajaran pejabat utama Polres Lamandau.
“Tiga tersangka yang kami amankan masing-masing berinisial HE (48), MA (38), dan AN (23). Mereka ditangkap pada 17 November 2025 di jalur lintas Trans Kalimantan saat melintas di wilayah Lamandau,” katanya.
Pengungkapan ini berawal dari informasi dan penyelidikan intensif terkait peredaran narkoba lintas provinsi yang diduga melintasi Kalimantan Tengah.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan dan barang bawaan tersangka, petugas menemukan sebuah bungkusan mencurigakan.
“Awalnya para pelaku mengaku barang tersebut adalah kado ulang tahun anak salah satu tersangka. Namun karena gerak-geriknya mencurigakan, petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Setelah dibuka, bungkusan tersebut ternyata berisi narkotika jenis sabu dengan berat mencapai lebih dari 1 kilogram.
“Kita memastikan sabu tersebut akan diedarkan menuju Kalimantan Selatan.” Pungkasnya. (andre)












