PALANGKA RAYA – Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah (TPHP Kalteng) menerima kunjungan Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dari Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Rabu 12 Maret 2025.
Dinas TPHP Kalteng, Retno Nurhayati Utaminingsih menyampaikan apresiasi atas visitasi Tim PPID Utama ini. Visitasi ini bertujuan untuk membina dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan serta layanan teknis informasi publik yang dijalankan oleh PPID Pelaksana di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
“Dinas TPHP Kalteng disamping melaksanakan tugas, pokok dan fungsi utama pada sub sektor tanaman pangan, hortikultura dan peternakan, sarana dan prasarana, serta kegiatan teknis di Unit Pelayanan Teknis (UPT) terus berupaya melakukan perbaikan manajemen pengelolaan informasi, koordinasi antar bidang untuk pemenuhan data dan informasi kepada masyarakat,” kata Retno.
Ia menambahkan bahwa peningkatan layanan informasi publik juga dilakukan melalui pengembangan situs web serta penambahan sarana dan prasarana, termasuk akses jalan bagi penyandang disabilitas.
“Disamping peningkatan intensitas koordinasi internal antar bidang, untuk mendukung pelayanan publik ini telah dilakukan pengembangan website, dan untuk sarana prasarana PPID Pelaksana telah ditambahkan akses jalan untuk penyandang disabilitas,” tambah Retno.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik Diskominfosantik Kalteng, Erwindy, menjelaskan bahwa visitasi ini bertujuan mendukung pengelolaan pelayanan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU ini mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik dan kewajiban badan publik untuk menyediakannya.
“Penilaian keterbukaan informasi publik ini akan terus dilakukan setiap tahun. Diperlukan konsistensi nilai-nilai transparansi, akuntabilitas, inovasi, serta partisipasi ke dalam setiap aspek pelayanan informasi tata kelola pemerintahan kepada publik,” kata Erwindy.
Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 10 ayat (1) huruf j Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, PPID memiliki tugas melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis informasi publik oleh PPID Pelaksana.
Selain itu, Pasal 246 ayat (1) huruf c Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 37 Tahun 2022 menyebutkan bahwa Diskominfosantik Kalteng memiliki fungsi pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan opini serta aspirasi publik dalam lingkup pemerintah daerah.
(Syauqi)












