Giliran Ribuan Hektare Lahan Milik Mananjung Hayak yang Tambah Kawasan Hutan Disita Satgas PKH

IST/BERITA SAMPIT - Penyitaan lahan perkebunan sawit yang masuk kawasan hutan dilakukan tim Satgas PKH.

SAMPIT – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) terus melakukan penyitaan lahan yang diduga beroperasi di kawasan hutan tanpa izin. Kali ini, giliran PT Mananjung Hayak yang berlokasi di Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Timur yang lahannya seluas 1.674 hektare di disita dan disegel.

Penyitaan ini menambah daftar panjang perusahaan perkebunan sawit di Timur (Kotim) Kalimantam Tengah yang terlibat dalam kasus alih fungsi kawasan hutan secara ilegal.

Hingga kini, sudah puluhan perusahaan besar swasta (PBS) dari 53 PBS di Kalteng telah diperiksa, dengan pemeriksaan dipusatkan di Kotim.

Saat dikonfirmasi terkait penyitaan ini, Humas PT Mananjung Hayak yakni Adhi, enggan memberikan keterangan lebih lanjut.

“Konfirmasi ke kejaksaan saja, soalnya saya tidak ada wewenang juga,” ujarnya, Sabtu 15 Maret 2025.

Sebelumnya, Satgas PKH juga telah menyita lahan milik PT Agro Bukit seluas 3.798,3 hektare di Kecamatan MB Ketapang. Selain itu sekitar 15 PBS di Kotim jalani pemeriksaan dan ini melibatkan petinggi perusahaan, dari manajer hingga direktur.

Pemerintah Kabupaten Kotim menegaskan dukungannya terhadap langkah ini. Pj Sekda Kotim, Sanggul Lumban Gaol, menegaskan bahwa perusahaan telah diberi waktu sejak 2007 untuk menyelesaikan perizinan, namun masih ada yang melanggar aturan.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Kotim masih terus melakukan pemanggilan terhadap perusahaan yang masuk dalam daftar Satgas PKH, meskipun belum ada pernyataan resmi mengenai langkah selanjutnya.

(Nardi)

baca juga ...  Kakek di Murung Raya Tega Cabuli Cucu Sambung, Ini Kronologinya
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!