SAMPIT – Seorang pria di Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), menjadi korban penusukan yang diduga dilakukan oleh orang tak dikenal pada Selasa, 21 Juli 2026, sekitar pukul 09.00 WIB.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk di bagian dada dan tangan kiri hingga harus menjalani perawatan intensif di RSUD dr Murjani Sampit.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Baamang Tengah I, RT 006 RW 002, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang.
Korban diketahui berinisial RIW (31), seorang karyawan swasta, warga Jalan Ki Hajar Dewantara, Taman Siswa 3, Kelurahan Baamang Tengah.
Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa itu pertama kali diketahui setelah ayah korban berinisial Wo (50), menerima telepon dari istrinya yang mengabarkan bahwa anak mereka menjadi korban penusukan dan telah dibawa ke Puskesmas Baamang I.
Mendapat kabar tersebut, Wo langsung menuju puskesmas. Setibanya di lokasi, ia melihat putranya sedang terbaring dengan luka tusuk di bagian dada dan tangan kiri.
Karena kondisi korban membutuhkan penanganan medis lebih lanjut, petugas kesehatan kemudian merujuk Rizki ke RSUD dr Murjani Sampit.
Merasa keberatan atas kejadian yang menimpa anaknya, Wo selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Baamang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dalam perkara ini, polisi telah meminta keterangan dari dua orang saksi, yakni SN dan Ah, yang diduga mengetahui atau memiliki informasi terkait peristiwa tersebut.
“Iya benar kemarin kabarnya dianiaya dan mengalami luka tusuk, korban sudah dibawa ke rumah sakit dan kabarnya orang tuanya melapor polisi,” kata Maslin seorang kerabat.
Kapolsek Baamang melalui laporan resmi menyebutkan bahwa pelaku penusukan masih dalam penyelidikan atau dalam lidik. Polisi juga telah menerima laporan dengan nomor LP/B/11/VII/2026/SPKT/Polsek Baamang/Polres Kotawaringin Timur/Polda Kalimantan Tengah, tertanggal 21 Juli 2026.
Kasus tersebut kini ditangani Polsek Baamang dan disangkakan melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan berat.
Polisi masih melakukan penyelidikan guna mengungkap identitas pelaku, motif penusukan, serta melengkapi alat bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Namun saat dikonfirmasi Kapolsek Baamang AKP Helmy Helmi Hamdani saat dikonfirmasi sejak Rabu siang belum memberikan keterangan.
(Jimmy)












