SAMPIT – Mediasi sengketa lahan antara warga Desa Luwuk Bunter dan Sungai Paring dengan PT Borneo Sawit Perdana (BSP) yang dijadwalkan berlangsung di Kantor Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Jumat 3 Juli 2026, batal digelar setelah pihak perusahaan tidak menghadiri pertemuan tersebut.
Rapat yang dipimpin Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kotim, Oktav Pahlevi, itu semula dijadwalkan dimulai pukul 13.30 WIB di Ruang Rapat Pers Setda. Setelah menunggu hampir satu jam tanpa kehadiran perwakilan PT BSP, mediasi akhirnya diputuskan ditunda.
Dalam agenda tersebut, Pemerintah Kabupaten Kotim mengundang 19 pihak lintas sektor. Undangan ditujukan kepada unsur Forkopimda, dua Asisten Setda, sejumlah kepala perangkat daerah yang membidangi pertanahan, pertanian dan pemberdayaan desa, Camat Cempaga, hingga kepala desa dari wilayah yang bersengketa.
Oktav kemudian menjadwalkan ulang mediasi pada Selasa, 7 Juli 2026. Ia meminta jajarannya memastikan undangan berikutnya tidak hanya disampaikan kepada perusahaan, tetapi juga dipastikan diterima dan dihadiri oleh pihak yang berwenang.
“Harus dipastikan datang, jangan cuma diantar ke kantornya. Pastikan pihak perusahaan bisa datang,” tegasnya.
Penundaan tersebut membuat pembahasan sengketa lahan di kawasan irigasi Danau Lentang, Kecamatan Cempaga, kembali tertunda. Kawasan yang dipersoalkan berada di sekitar jaringan irigasi sepanjang 9,1 kilometer yang dibangun menggunakan APBD Kalteng untuk mengairi sekitar 825 hektare lahan pertanian milik warga Desa Luwuk Bunter dan Desa Sungai Paring.
Kuasa hukum warga Luwuk Bunter, Riduwan Kesuma, menyayangkan ketidakhadiran pihak perusahaan. Kesabaran warga desa Luwuk Bunter selaku pemilik lahan yang berada di sekunder irigasi Danau Lentang kembali di uji dengan ketidak hadiran PT BSP sesuai undangan mediasi yang di sampaikan oleh Pemkab Kotim.
“Ketidakhadiran tanpa pemberitahuan ini menimbulkan banyak pertanyaan dari peserta yang diundang oleh pihak Pemkab Kotim, baik oleh pejabat maupun warga desa,” ujarnya.
Hal ini sudah dinilai pelecehan secara kelembagaan oleh tidak hadirnya perusahaan PT BSP dalam rapat mediasi.
Ia yang selama mengurus permasalahan sengketa lahan, menegaskan agar PT BSP dalam melakukan kegiatan usahanya agar mentaati aturan dan peraturan yang diberlakukan oleh pemerintah, malah bukan sebaliknya.
Kasus kepemilikan lahan warga di sekitar sekunder maupun primer irigasi Danau Lentang juga berproses di Polres Kotim dan berjalan paralel dengan kasus perdata yang sekarang berproses di Pemda Kotim.
Kedua hal ini nantinya agar bisa menjadi patron bagi seluruh kasus tanorial /Pertanahan yang berkonflik antara perusahaan dengan warga di Kotim.
Sekitar 825 hektare lahan warga yang ada di irigasi Danau Lentang dalam bayangan pembebasan yang tidak sesuai dan penuh tekanan dari para mafia dan oknum tertentu.
“Ini merupakan bom waktu yang sewaktu-waktu bisa meledak apabila dibiarkan berjalan sendiri dan tidak diantisipasi oleh pemerintah dan bisa berjilid-jilid menjadi kasus baru bagi PT BSP dimasa yang akan datang,” tegasnya.
Ia menegaskan agar pemimpin di kecamatan memberikan contoh yang baik bagi warganya. Apabila diundang oleh Pemkab Kotim agar patuh dan taat untuk menghadirinya, bukan sebaliknya atau paling tidak memberikan kabar ataupun mengutus bawahannya untuk menghadiri.
Sebelumnya, upaya mediasi juga telah dilakukan Pemerintah Kecamatan Cempaga sepanjang Februari hingga Maret 2026. Pertemuan pada 20 Februari menghasilkan kesepakatan untuk melakukan pengecekan lapangan bersama pada awal Maret. Namun, mediasi lanjutan pada 12 Maret tidak membuahkan kesepakatan karena warga Desa Luwuk Bunter dan Sungai Paring tetap bertahan pada klaim masing-masing.
Di sisi lain, PT BSP menyatakan proses pembebasan lahan telah dilakukan sesuai dokumen yang disusun sejak 2013 hingga 2025. Karena tidak tercapai titik temu, Tim Penanganan Konflik Sosial Kecamatan Cempaga memutuskan tidak lagi memfasilitasi perkara tersebut dan menyarankan penyelesaian melalui jalur hukum maupun pemerintah kabupaten. (Nardi)












