KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas kembali melangkah maju dalam pelaksanaan reforma agraria melalui Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun 2025 yang dibuka oleh Sekretaris Daerah sekaligus Wakil Ketua GTRA Kabupaten Kapuas, Drs. Septedy, di Ruang Rapat Bupati Kapuas, Rabu 16 April 2025.
Sidang tersebut menjadi wadah pembahasan penetapan objek dan subjek redistribusi tanah, mulai dari hasil inventarisasi, identifikasi lapangan, hingga pengukuran bidang tanah oleh tim teknis dari Kantor Pertanahan. Kegiatan ini bertujuan memastikan legalitas dan kepastian hukum atas tanah yang akan diberikan kepada masyarakat.
Dalam sambutannya, Sekda Septedy menegaskan bahwa redistribusi tanah tak sekadar pembagian lahan, melainkan upaya menyeluruh untuk memperkuat hak kepemilikan masyarakat. “Tujuannya bukan hanya memberikan kepastian hukum atas tanah, tapi juga untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi masyarakat penerima,” ujarnya.
Penelitian lapangan dilakukan guna memastikan tanah yang diusulkan memenuhi kriteria “clean and clear” dari sisi legalitas, tata ruang, dan penguasaan. Hasil sidang ini akan menjadi dasar dalam menetapkan subjek dan objek yang berhak menerima tanah serta jenis hak atas tanah yang diberikan.
Lebih lanjut, sidang juga memutuskan rekomendasi terkait bentuk hak, mekanisme ganti rugi bila berasal dari tanah kelebihan maksimum atau absentee, serta prosedur redistribusi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Turut hadir dalam sidang ini Kepala Kantor ATR/BPN Kapuas Dr. Yuliandi, unsur Forkopimda, serta perwakilan instansi terkait. Sinergi lintas sektor diharapkan mampu mempercepat dan memperkuat pelaksanaan reforma agraria di Kabupaten Kapuas. (ds)











