KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas membahas secara khusus skema penyelesaian dan kepastian kerja bagi tenaga non ASN yang belum terangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, dengan tetap berpegang pada regulasi dan kemampuan keuangan daerah, dalam rapat koordinasi yang digelar di Aula Bapperida Kabupaten Kapuas, Senin 5 Januari 2026.
Rapat koordinasi tersebut dipimpin Wakil Bupati Kapuas Dodo, didampingi Sekretaris Daerah Usis I Sangkai, dan diikuti seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas sebagai langkah awal penyamaan persepsi dan arah kebijakan.
Dalam arahannya, Wakil Bupati Dodo menegaskan bahwa penataan tenaga non ASN merupakan komitmen pemerintah daerah untuk menjaga keberlanjutan pelayanan publik sekaligus memberikan perlindungan kerja, tanpa mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penyelesaian tenaga non ASN harus dilakukan secara terukur, patuh aturan, dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Prinsipnya, pelayanan publik tidak boleh terganggu,” tegas Dodo.
Kepala BKPSDM Kapuas Hj Mahrita dalam paparannya menyampaikan bahwa masih terdapat 423 tenaga non ASN yang belum terangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, dengan berbagai latar belakang, mulai dari tenaga teknis yang tidak lulus seleksi CPNS, tidak memenuhi syarat PPPK, tidak mengikuti seleksi, hingga tenaga BLUD, guru, dan tenaga sukarela.
Sementara itu, Sekda Kapuas Usis I Sangkai menjelaskan bahwa perangkat daerah yang memiliki kemampuan anggaran dapat mengakomodasi tenaga non ASN melalui mekanisme penyedia, baik pengadaan langsung, penunjukan langsung, e-purchasing, maupun skema outsourcing, sepanjang sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga meminta seluruh perangkat daerah melakukan pendataan dan perencanaan secara cermat agar setiap kebijakan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan keuangan.
Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kabupaten Kapuas berharap dapat merumuskan langkah strategis dan rekomendasi kebijakan yang berkeadilan dan berkelanjutan dalam menyikapi penyelesaian tenaga non ASN secara bertahap. (denny)












