KUALA PEMBUANG – Dalam upaya memerangi peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Seruyan bersama Bea Cukai Tipe C Sampit menggelar sosialisasi penting pada Senin, 21 April 2025. Bertempat di wilayah Kuala Pembuang, kegiatan ini menyasar langsung masyarakat agar lebih paham akan bahaya dan dampak negatif dari rokok tanpa cukai.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memberikan edukasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal, bahaya konsumsi produk tanpa cukai, serta ajakan bagi masyarakat untuk tidak hanya menjadi konsumen bijak, tetapi juga menjadi agen perubahan dengan aktif melaporkan peredaran rokok ilegal di lingkungannya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Seruyan menyoroti bahwa peredaran rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif. “Rokok ilegal merugikan negara dari sisi penerimaan, menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak memenuhi standar,” tegasnya. Inilah yang mendorong perlunya sinergi antar-instansi untuk memperkuat pengawasan di lapangan.
Selain fokus pada edukasi, sosialisasi ini juga berkaitan erat dengan upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Melalui pemahaman masyarakat tentang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), diharapkan ada peningkatan penerimaan daerah yang bisa dimanfaatkan untuk pembangunan dan pelayanan publik.
Masyarakat yang hadir menunjukkan antusiasme tinggi, terlebih saat para petugas menjelaskan secara langsung perbedaan fisik antara rokok legal dan ilegal. Edukasi interaktif ini membuat informasi lebih mudah dipahami dan diingat, terutama bagi pedagang eceran dan konsumen sehari-hari.
Dengan kolaborasi yang kuat antara Satpol PP dan Bea Cukai, serta partisipasi aktif dari masyarakat, peredaran rokok ilegal di Kabupaten Seruyan diharapkan bisa ditekan semaksimal mungkin. Mari bersama gempur rokok ilegal demi daerah yang sehat dan pendapatan daerah yang meningkat!
(ASY)












