Kepala DPMPTSP Kotim Tegaskan Ritel Modern Tidak Gunakan Izin Kafe

SAMPIT – Diana Setiawan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Timur (Kotim), dengan tegas membantah adanya dugaan yang menyebutkan bahwa beberapa ritel modern di wilayah ini beroperasi menggunakan izin kafe.

“Kami tidak pernah menerbitkan izin pendirian ritel modern pakai izin kafe, tentunya beda perizinannya persyaratannya,” jelas Diana, Senin 21 April 2025.

Ia menerangkan saat ini perizinan itu sudah berbasis risiko atau OSS-RBA, adalah perizinan usaha yang penilaiannya berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Sistem ini bertujuan untuk mempermudah dan menyederhanakan proses perizinan, terutama bagi usaha dengan risiko rendah.

Misalnya, usaha mikro dan kecil (UMKM) cukup dengan NIB, sedangkan usaha besar dengan risiko tinggi perlu mendapatkan NIB dan izin tambahan.

“Ritel modern punya izin khusus dengan syarat yang berbeda dengan kafe. Tidak bisa disamakan. Kalau hanya ada tempat duduk di depan toko, itu sekadar fasilitas tambahan, bukan berarti izinnya kafe,” tambahnya.

Terkait tudingan penggunaan izin kafe sebagai kamuflase, Diana tidak tahu ritel modern mana yang dimaksud.

“Saya kurang tahu juga yang dimaksud itu yang mana. Karena tidak mungkin ritel modern tapi izinnya kafe,” ujarnya.

Pemkab Kotim juga siap membantu pelaku usaha jika belum punya NIB,  akan dibantu untuk menguusnya.

“Kami tentunya mendukung perkembangan UMKM di Kotim,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Komunitas Peduli Kotim, Audy Valent, menduga ada minimarket yang beroperasi dengan izin kafe sebagai bentuk kamuflase agar terkesan jumlahnya tidak banyak. Ia meminta DPRD turun langsung melakukan sidak dan pemeriksaan izin usaha di lapangan.

(Nardi)

baca juga ...  Masalah Asmara Diduga Jadi Pemicu Pria di Baamang Nekat Gantung Diri
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!