PURUK CAHU – Isu pemutusan hubungan kerja terhadap ratusan tenaga honorer di Murung Raya yang terdampak aturan pemerintah pusat akhirnya mendapatkan perhatian serius dari DPRD dan Pemkab Murung Raya. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang berlangsung di ruang pleno DPRD, Rabu (23/4), kedua belah pihak sepakat untuk mencari solusi terbaik agar para honorer yang dirumahkan dapat kembali diberdayakan.
RDP yang dipimpin Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, bersama Wakil Ketua Dina Maulidah dan Likon ini, mengundang langsung Bupati Heriyus dan Wakil Bupati Rahmanto Muhifin beserta jajaran OPD. Ketua DPRD Rumiadi menyatakan keprihatinannya atas nasib honorer yang dirumahkan, namun memahami keputusan Pemkab yang terpaksa menyesuaikan dengan regulasi pusat.
“Kami sangat berharap nasib para honorer ini bisa diselamatkan. Dalam satu setengah bulan ke depan, kami menantikan jawaban dari pemerintah pusat terkait persoalan ini,” ujar Rumiadi tegas.
Sementara itu, Bupati Heriyus menjelaskan, Pemkab Murung Raya segera mengajukan surat resmi kepada Kementerian PAN-RB sebagai upaya mencari solusi terbaik. “Dalam waktu satu minggu surat tersebut akan kami kirimkan, dan kami mohon masyarakat bersabar menunggu keputusan pemerintah pusat,” jelasnya didampingi Wakil Bupati Rahmanto Muhifin.
Heriyus juga menjelaskan dilema yang dihadapi Pemkab, mengingat regulasi terbaru dari KemenPAN-RB dan Undang-undang ASN mengharuskan pegawai daerah hanya berasal dari ASN dan PPPK, sehingga pengangkatan honorer lama menjadi tantangan hukum yang serius.
“Kami harus mencari payung hukum yang tepat jika ingin mengembalikan honorer ini, walau ada kemungkinan pengajuan kami ditolak. Tapi kami tetap berjuang karena kebutuhan tenaga kerja di daerah yang baru dimekarkan ini masih sangat besar,” tutup Heriyus.
Dengan semangat kebersamaan DPRD dan Pemkab Murung Raya, harapan besar pun muncul agar ratusan honorer yang selama ini mengabdi dapat kembali mengisi posisi vital demi kemajuan daerah.












