PN Sampit Gugurkan Putusan Adat, Masyarakat Adat Dayak Akan Gelar Aksi di Pengadilan Tinggi

IST/BERITA SAMPIT - Poster aksi damai dari Kesatuan Masyarakat Adat yang berencana menggelar aksi di PT .

– Kesatuan Masyarakat Adat (Kalteng) berencana menggelar aksi demonstrasi pada Rabu, 14 Mei 2025, di Pengadilan Tinggi (PT) . Aksi ini sebagai bentuk protes atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampit yang dianggap mencederai kewenangan peradilan adat Dayak.

Ketua Kesatuan Masyarakat Adat Kalteng, Erko Mojra, menyampaikan bahwa pihaknya mendesak Ketua Pengadilan Tinggi dan Hakim Pengawas Bidang untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum majelis hakim PN Sampit yang memeriksa dan mengadili perkara perdata Nomor: 36/Pdt.G/2024/PN.Spt.

“Rencana aksi demonstrasi ini kami gelar untuk menuntut agar Ketua Pengadilan Tinggi dan Hakim Pengawas Bidang mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit,” ujarnya, Jumat, 9 Mei 2025.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim PN Sampit menyatakan bahwa Putusan Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Kecamatan Tualan Hulu Nomor: 1/DKA-TH/PTS/V/2024 tanggal 2 Mei 2024 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat. Selain itu, hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan karena melakukan Hinting Adat (portal adat) di areal perkebunan milik PT Hutanindo Agro Lestari (PT HAL).

“Padahal Hinting Adat (portal adat) yang dipasang telah sesuai dengan amanat Peraturan Dewan Adat Dayak Kalteng Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Peradilan Adat Dayak Kalteng yang diterbitkan pada tanggal 15 Desember 2015,” tegas Erko.

Ia menilai, putusan majelis hakim PN Sampit tersebut telah menyinggung masyarakat adat Dayak. Menurutnya, terdapat dasar yang mewajibkan hakim untuk menggali yang hidup di masyarakat sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

baca juga ...  Harga Daging Sapi Potong Tetap Stabil di Awal Ramadan 2025

“Pasal ini menegaskan bahwa hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat,” kata Erko.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa putusan hakim bertentangan dengan sejumlah peraturan daerah, di antaranya Pasal 28 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalteng Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak, serta Pasal 31 ayat (1) dan (2) Perda Kabupaten Timur Nomor 6 Tahun 2012.

Dalam perda tersebut disebutkan:
(1) Segala perselisihan, sengketa, dan pelanggaran adat yang telah didamaikan dan diberi sanksi adat melalui keputusan Kerapatan Mantir/Let Perdamaian Adat tingkat Kecamatan adalah bersifat final dan mengikat para pihak.
(2) Para pihak yang tidak mengindahkan keputusan adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi adat yang lebih berat karena dianggap merusak kesepakatan dan mengganggu keseimbangan dalam masyarakat adat.

“Dengan demikian, putusan oknum-oknum Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Sampit tersebut telah melanggar Perda yang merupakan bagian dari kearifan lokal,” tegasnya.

Usai menggelar aksi di PT , massa akan menuju Sekretariat Dewan Adat Dayak di Betang Hapakat, Jalan RTA Milono. Mereka akan menyerahkan surat permohonan agar Dewan Adat Dayak menggelar Sidang Adat Basara Hai untuk mengadili para hakim PN Sampit dan pihak PT HAL yang dinilai tidak menghormati serta tidak menjalankan putusan Peradilan Adat Dayak, yakni Putusan Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Kecamatan Tualan Hulu Nomor: 1/DKA-TH/PTS/V/2024 tanggal 2 Mei 2024.

(Syauqi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!