Kades Bersama Warga Cegat Tongkang Hingga Terjadi Insiden Pemukulan

IST/BERITASAMPIT - Aksi pencegatan dan penambatan tongkang tambang di Kabuau.

SAMPIT – Aksi pencegatan dan penambatan tongkang milik PT Bumi Makmur Waskita (BMW) terjadi pada Rabu, 14 Mei 2025, sekitar pukul 08.45 WIB di perairan Kabuau, Kecamatan Parenggean diwarna aksi kekerasan.

Kepala Kabuau Mobi Lala menyampaikan pencegatan ini dilakukan oleh  bersama warga sebagai bentuk pelaksanaan hasil kesepakatan pada 10 Oktober 2024 lalu di Kantor Kecamatan Parenggean, yang mengatur bahwa tambat tongkang diatur oleh masing-masing .

Setelah berhasil dihentikan dan ditambat oleh pihak pemerintah bersama masyarakat, situasi sempat memanas. Salah satu oknum warga tiba-tiba menyerang dan memukul Kepala Kabuau, di atas dek kapal Sabang 69.

“Serangan tersebut disertai ucapan keras kepada kepala dengan alasan bahwa tindakan pencegatan tersebut dianggap mengganggu kepentingan pribadinya. Kejadian ini segera dilerai oleh warga lainnya,” ungkapnya.

Sekitar pukul 11.00 WIB, hari yang sama perwakilan dari PT BMW datang ke Kabuau dan melakukan pertemuan di kantor .

Dalam pertemuan itu disepakati bahwa perusahaan akan tunduk dan patuh terhadap aturan tambat tongkang yang diatur oleh masing-masing . Kesepakatan ini kemudian diformalkan dalam sebuah surat edaran yang diterima pada Jumat, 16 Mei 2025.

Ia menilai PT BMW bersikap kooperatif terhadap mekanisme pemantauan dan penataan tambat tongkang yang dilakukan secara mandiri oleh yang dilewati, sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.

Sementara itu, kasus pemukulan terhadap Kepala Kabuau telah dilaporkan ke Polsek Parenggean untuk ditindaklanjuti secara .

Adapun poin-poin penting dalam Surat Pemberitahuan Fasilitas Loading Tongkang dari PT Bumi Makmur Waskita Nomor: 005/SPb/KTT-BMW/V/24 tertanggal 16 Mei 2025 kepada Kepala Menjalin, Kabuau, Tehang, Sing-Singan, dan Hanjalipan, antara lain:

baca juga ...  Adu Banteng di Depan Puskesmas Cempaga Mulia Barat! Satu Orang Meninggal Dunia

1. PT Bumi Makmur Waskita menyerahkan kepada masing-masing untuk membentuk Tim Pemantau .

2. Tim Pemantau dibentuk secara mandiri oleh masing-masing sesuai kebijakan dan mekanisme setempat.

3. SK Tim Pemantau dikeluarkan oleh Kepala masing-masing dan diserahkan kepada PT BMW sebagai laporan.

4. Di luar hal-hal yang telah disepakati dalam rapat 10 Oktober 2024, PT BMW tidak bertanggung jawab atas bentuk kerja sama lain yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan kesepakatan tersebut.

(Nardi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!