PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) mencatat baru 268 desa dan kelurahan yang menyelesaikan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dan Musyawarah Kelurahan Khusus (Muslusus) untuk membentuk Koperasi Merah Putih.
Angka ini baru mencakup 18,7 persen dari total 1.432 desa dan kelurahan yang menjadi target program.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalteng, Rahmawati, mengatakan bahwa hingga 21 Mei 2025, sosialisasi pembentukan koperasi telah menjangkau 569 wilayah.
Dari jumlah itu, 268 telah menggelar musyawarah dan 218 koperasi sedang dalam proses legalisasi di notaris.
“Besok, Kamis (22 Mei), sebanyak 68 desa dan kelurahan dijadwalkan mengikuti demonstrasi pengesahan melalui notaris secara serentak. Jumlah itu menyesuaikan dengan HUT ke-68 Provinsi Kalteng,” ujar Rahmawati saat dikonfirmasi Berita Sampit di Kelurahan Palangka, Palangka Raya, Rabu sore, 21 Mei 2025.
Menurut dia, Pemerintah Provinsi menargetkan pembentukan 1.000 koperasi sebelum peluncuran resmi program pada Juni 2025. Upaya percepatan dilakukan melalui koordinasi harian dengan seluruh kepala dinas koperasi kabupaten dan kota.
“Kami memantau progres tiap hari. Dalam sepuluh hari ke depan, kita harap jumlah koperasi yang sudah terbentuk bisa menembus seribu,” katanya.
Program Koperasi Merah Putih diarahkan menjadi penggerak ekonomi lokal berbasis potensi desa.
Jenis usaha yang disasar meliputi industri rumah tangga, makanan khas daerah, kerajinan tangan, hingga sektor besar seperti usaha plasma dan pertambangan.
Namun, tantangan muncul dari syarat minimal pembentukan koperasi, yakni harus memiliki 500 kepala keluarga (KK). Beberapa desa di Kalteng tidak memenuhi syarat itu.
Sebagai solusi, desa–desa yang kekurangan KK dapat bergabung, dengan syarat pengurus berasal dari desa masing-masing dan ber-KTP sesuai domisili.
“Pengurus tidak boleh dari desa lain. Semua identitas harus jelas. Kami pastikan tidak ada anggota fiktif karena seluruhnya menggunakan KTP,” ujar Rahmawati.
Hingga saat ini, jumlah koperasi di Kalimantan Tengah tercatat sebanyak 3.801 unit. Dari jumlah itu, 2.925 koperasi masih aktif, sedangkan 876 tidak aktif.
Pembentukan Koperasi Merah Putih tidak menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi.
Semua proses, termasuk pembiayaan administrasi dan notaris, bersumber dari APBD kabupaten dan kota. “Saat ini baru tiga persen dari APBD kabupaten/kota yang digunakan untuk pembentukan koperasi,” kata Rahmawati.
Setiap koperasi nantinya akan mengelola unit usaha berdasarkan potensi desa dan hasil keuntungannya akan dibagi secara proporsional kepada anggota.
(Sya'ban)












