PALANGKA RAYA – Wakil Ketua III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) dari Partai Demokrat, Jimmy Carter, secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri ini dilakukan karena dirinya maju sebagai calon bupati dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Barito Utara.
“Sudah (mundur) tanggal 23 Mei,” ujar Sekretaris DPRD Kalteng, Pajarudinnoor, Jumat, 30 Mei 2025.
Pihak DPRD Kalteng telah mengeluarkan surat keterangan pengunduran diri untuk Jimmy Carter.
“Pak Jimmy itu kita beri surat keterangan kemarin, surat keterangan pengunduran diri dan masih berproses,” kata Pajarudinnoor.
Ia menjelaskan, proses pemberhentian pimpinan DPRD harus melalui mekanisme rapat paripurna sebelum disampaikan ke gubernur dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Jadi pemberhentian pimpinan DPRD itu melalui rapat paripurna kemudian baru kita sampaikan ke Gubernur, baru diteruskan ke Kemendagri,” jelasnya.
Jimmy Carter maju dalam PSU Pilkada Barito Utara berpasangan dengan Inriaty Karawaheni, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Barito Utara. Pasangan ini diusung oleh koalisi Partai Demokrat, Golkar, Gerindra, NasDem, dan PDI Perjuangan.
Pasangan Jimmy–Inriaty secara resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara pada Jumat pagi, 30 Mei 2025.
Sementara itu, pasangan calon lainnya adalah Shalahuddin dan Felix Sonadie Y Tingan. Shalahuddin merupakan birokrat yang kini menjabat sebagai Asisten Gubernur Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra).
Ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kalteng serta Pjs Bupati Kotawaringin Timur. Shalahuddin juga telah mengajukan pengunduran diri sebagai ASN dan masih berproses.
Felix Sonadie sendiri adalah kader PDI Perjuangan. Pasangan ini diusung oleh koalisi delapan partai politik, yakni PKB, PKS, PAN, Hanura, Perindo, Partai Ummat, PSI, PPP, dan PBB. Mereka telah mendaftarkan diri ke KPU Barito Utara pada Jumat siang, 30 Mei 2025.
Majunya kedua pasangan calon ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi dua pasangan calon sebelumnya. Pasangan nomor urut 1, Gogo Purmanjaya-Hendro Nakalelo, dan pasangan nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Satra Jaya, dinyatakan terbukti melakukan politik uang (money politic).
Dalam Pilkada sebelumnya, Partai Demokrat mengusung Akhmad Gunadi Nadalsyah-Satra Jaya. Sementara itu, koalisi partai pengusung Shalahuddin-Felix sebelumnya mendukung pasangan Gogo Purmanjaya-Hendro Nakalelo sebelum didiskualifikasi oleh MK.
(Syauqi)












