BUNTOK – Bupati Barito Selatan (Barsel) H. Eddy Raya Samsuri resmi menetapkan, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 2 tahun 2025 tentang penetapan rincian Alokasi Alokasi Dana Desa (ADD) untuk seluruh desa di wilayah Barsel tahun anggaran 2025.
“Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah strategis, untuk memperkuat pembangunan wilayah pedesaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” kata Bupati Barsel Eddy Raya Samsuri, Rabu 4 Juni 2025.
Dikatakannya, penetapan rincian ADD ini mengacu pada ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 Perbup Nomor 2 tahun 2025 yang menyatakan bahwa ADD dialokasikan paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan yang diterima pemerintah daerah dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK).
“ADD ini terdiri dari dua bagian utama yakni, alokasi dasar sebesar 60 persen dari pagu ADD dan alokasi formula sebesar 40 persen yang dihitung berdasarkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah dan kesulitan geografis tiap desa,” katanya.
Menurutnya, ADD di Barsel pada tahun 2025 ini, mencapai Rp108.000.000.000, Â yang akan disalurkan ke 86 desa di enam kecamatan di Barsel.
“Penyaluran dilakukan dalam dua tahapan, tahap I sebesar 60 persen dan tahap II sebesar 40 persen. Tahapan tersebut, disesuaikan dengan pemenuhan dokumen administrasi yang diverifikasi oleh Camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD),” jelasnya.
Dengan adanya pengelolaan ADD yang transparan dan akuntabel, lanjutnya, seluruh program pembangunan desa dapat berjalan dengan maksimal sesuai dengan perencanaan serta harapan masyarakat.
“Tentunya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barsel berkomitmen, untuk terus melakukan pengawasan dan pembinaan agar pelaksanaan ADD berjalan dengan optimal sesuai perundang-undangan yang berlaku,” imbuh Eddy Raya Samsuri.
Sementara itu Kepala DPMD Barsel Selviriyatmi menambahkan, penyaluran ADD melalui mekanisme transfer dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKD).
“Setelah berkas permohonan diverifikasi dan di terbitkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD),” tukasnya. (deddy)












