Narkotika Mendominasi Barang Bukti yang Dimusnahkan Kejari Kotim 2026

NARDI/BERITASAMPIT - Kegiatan Pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Kotim.

SAMPIT – Kejaksaan Negeri (Kejari) memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan tetap atau inkracht, Rabu 19 Agustus 2026.

Pemusnahan tersebut dilaksanakan melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kotim. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah memiliki kekuatan tetap.

Kepala Kejaksaan Negeri Kotim melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Muhammad Karyadie, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan di antaranya berasal dari perkara narkotika, baik sabu maupun pil, serta alat timbang yang digunakan untuk menimbang narkotika.

“Berdasarkan data rekapitulasi barang bukti yang dimusnahkan, terdapat 113 perkara periode Januari hingga Juli 2026. Dari jumlah tersebut, perkara narkotika menjadi yang paling banyak dengan 53 perkara,” ungkapnya.

Barang bukti narkotika yang tercatat dalam rekapitulasi tersebut terdiri dari 316,79 gram narkotika jenis sabu dan 8,93 gram narkotika jenis pil.

Selain narkotika, perkara yang masuk dalam rekapitulasi terdiri dari tiga perkara penganiayaan, 38 perkara tindak pidana perkebunan, tiga perkara pencurian, 13 perkara perlindungan anak, serta tiga perkara tindak pidana umum lainnya.

Karyadie menegaskan, narkotika menjadi perkara yang paling menonjol dari sisi jumlah. Menurutnya, perkara narkotika juga menunjukkan kecenderungan meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

“Kalau peningkatan jelas ada. Ini kalau kita hitung persennya mungkin meningkat daripada kalau tahun kemarin kita sekitar 45 persen, ini 60 persen perkara narkotika mendominasi di Kotim,” katanya.

Untuk wilayah penyebaran perkara narkotika, Karyadie menyebut kasusnya tersebar di sejumlah wilayah Kotim. Namun, Kecamatan Baamang dan Ketapang menjadi dua wilayah yang disebut cukup banyak ditemukan perkara narkotika.

Kejari Kotim juga menyoroti sejumlah perkara narkotika dengan barang bukti dalam jumlah besar. Karyadie menyebut terdapat perkara dengan barang bukti mencapai sekitar delapan kilogram yang saat ini telah memasuki proses persidangan.

Dalam perkara tersebut, jaksa telah mengajukan tuntutan pidana berat, tiga terdakwa dituntut pidana mati, satu terdakwa dituntut pidana penjara seumur hidup, sedangkan tiga terdakwa lainnya dituntut 18 tahun hingga 20 tahun penjara.

“Pertama kali ini, khususnya narkotika ya. hukuman mati, kemudian hukuman seumur hidup, dan tiga lainnya adalah 18 tahun dan 20 tahun. Itu, ini kita tinggal menunggu putusan saja lagi,” jelasnya.

Di sisi lain, Karyadie mengharapkan masyarakat ikut berperan dalam membantu pemberantasan peredaran narkotika. Masyarakat diminta tidak ragu menyampaikan informasi kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika.

“Informasi sekecil apa pun, informasi itu benar atau tidak, itu belakangan. Ini karena dari masyarakatlah pihak penyidik yang berwenang untuk melakukan proses penyidikan terhadap perkara tindak pidana narkotika,” katanya.

Terkait kemungkinan pemberian penghargaan kepada masyarakat yang memberikan informasi, Karyadie mengatakan pihaknya akan mengupayakan hal tersebut melalui koordinasi dengan stakeholder terkait, termasuk pemerintah daerah dan BNK Kotim.

“Nah, itu yang akan kita upayakan. Kita akan bicarakan dengan pihak stakeholder, termasuk dengan Pemda sendiri, BNK-nya bagaimana, Kabupaten Kotim,” pungkasnya. (Nardi)


baca juga ...  Karhutla Dekati Permukiman di Lingkar Selatan Moh Hatta Sampit
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!