DPRD Kalteng Terima Aspirasi Pembubaran GRIB Jaya, Arton S Dohong: Keputusan di Tangan Kemenkumham

IST/BERITASAMPIT - Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong.

– Ketua DPRD (Kalteng), Arton S Dohong, memastikan aspirasi masyarakat yang menuntut pembubaran organisasi Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya tengah diproses lebih lanjut.

Aspirasi itu datang dari kelompok yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Bersatu.

“DPRD Kalteng dalam hal ini hanya sebagai penghantar, menghantarkan aspirasi masyarakat itu tentu menjadi kewajiban kami. Dan, saat ini sudah di tahap penyesuaian oleh tenaga ahli kita,”ucap Arton, Rabu 11 Juni 2025.

Penyesuaian yang dimaksud adalah proses analisis oleh tenaga ahli sebelum disampaikan ke Kementerian dan HAM, yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan.

“Yang dituntut atau aspirasi ini adalah pembubaran GRIB Jaya. Dan untuk keputusan akhirnya adalah di Kementerian dan HAM,” tambahnya.

DPRD tidak mengambil sikap terhadap tuntutan tersebut. Lembaganya hanya bertindak sebagai fasilitator agar suara masyarakat sampai ke pusat.

“Tuntutan atau aspirasi dari Aliansi Masyarakat Bersatu adalah dibubarkan, karena dirasa merugikan daerah, merugikan rakyat dengan perbuatan. Karena berapa hari orang tidak bisa kerja dengan ditutupnya kebun orang,” lanjutnya.

Dampak aksi GRIB Jaya terhadap iklim investasi di daerah. Ia menyebut penutupan perusahaan oleh oknum organisasi itu bisa memengaruhi minat investor datang ke Kalteng.

“Karena itu, orang tidak akan tertarik ke Kalteng. Dan, bila semua orang bebas begitu, kosong, negara tidak hadir, ya gimana,” ungkapnya. (yud)

baca juga ...  APBD Perubahan 2025 Disetujui, DPRD Kalteng Optimistis Pembangunan Tetap Efektif
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!