SAMPIT – Dugaan peredaran narkoba jenis sabu di kawasan lahan Gapoktanhut Bagendang Raya, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, yang disebut-sebut digunakan sebagai “doping” oleh pelaku pencurian tandan buah segar (TBS) sawit, mendapat sorotan dari DPRD Kotim.
Anggota DPRD Kotim dari Daerah Pemilihan 3 Zainuddin, menilai dugaan tersebut menunjukkan adanya dua pelanggaran serius yang terjadi dalam satu aktivitas, yakni pencurian dan konsumsi narkoba.
“Kalau informasi ini benar, berarti ada dua persoalan besar. Pertama pencurian sawit atau garong sawit, dan kedua penggunaan narkoba. Keduanya sama-sama bertentangan dengan hukum yang berlaku,” kata Zainuddin, Kamis 11 Juni 2026.
Menurut politisi PKB ini, tindakan mengambil atau memindahkan hasil kebun milik orang lain tanpa hak merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan baik secara hukum, adat istiadat maupun norma sosial yang berlaku di masyarakat.
Ia yang duduk di Komisi II ini mengimbau masyarakat, khususnya para pemuda, agar tidak terlibat dalam aksi pencurian sawit karena dampaknya dapat merugikan diri sendiri apabila tertangkap oleh pemilik kebun maupun aparat penegak hukum.
“Saya berharap para pelaku mulai menyadari bahwa perbuatan itu tidak benar. Jangan sampai karena ingin keuntungan sesaat, justru berujung pada masalah hukum yang merugikan masa depan sendiri,” ujarnya.
Mantan Pelaksana Tugas Kepala Kantor Kementerian Agama Kotim itu juga menegaskan bahwa penggunaan narkoba merupakan pelanggaran yang sangat bertentangan dengan aturan negara maupun ajaran agama.
“Narkoba juga termasuk khamr atau segala sesuatu yang memabukkan dan merusak akal serta kepribadian manusia hukumnya haram. Karena itu, penggunaan narkoba tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.
Menurut Zainuddin, penyalahgunaan narkoba tidak hanya merusak kesehatan pengguna, tetapi juga berdampak terhadap lingkungan sosial dan masa depan generasi muda dan bangsa.
Ia meminta aparat penegak hukum untuk melakukan langkah-langkah penindakan sesuai ketentuan yang berlaku apabila dugaan tersebut terbukti.
“Selain penegakan hukum, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat juga perlu ditingkatkan agar generasi muda memahami bahaya narkoba dan pencurian,” ujarnya.
Senada dengan itu, Ketua Aliansi Pemuda Kotim, Anton Al Sudani, menilai dugaan penggunaan narkoba oleh pelaku pencurian sawit menjadi persoalan yang sangat serius karena menggabungkan dua tindak pelanggaran sekaligus.
“Perilaku garong saja sudah melanggar hukum. Kalau ditambah menggunakan narkoba supaya kuat atau lebih berani saat melakukan pencurian, tentu konsekuensi hukumnya semakin berat ketika nantinya ditangkap aparat,” katanya.
Anton mendesak aparat segera menindaklanjuti informasi yang beredar di masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di kawasan tersebut.
“Kami meminta informasi ini segera ditindaklanjuti karena sudah meresahkan masyarakat. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap aktivitas yang merugikan petani dan merusak generasi muda,” tegasnya.
Sebelumnya, dugaan peredaran sabu di kawasan Gapoktanhut Bagendang Raya mencuat setelah sejumlah petani menyebut narkoba tersebut diperjualbelikan dengan harga yang relatif murah. Bahkan, beredar informasi adanya paket sabu dengan harga mulai Rp50 ribu yang diduga menyasar para pelaku pencurian sawit.
Ketua Kelompok Tani Buding Jaya, Aturiayadi, mengatakan penggunaan narkoba oleh pelaku pencurian sawit sudah menjadi pembicaraan di kalangan petani.
“Informasinya memang digunakan untuk menambah stamina saat memanen buah sawit pada malam maupun siang hari. Hampir rata-rata memakai narkoba,” ungkapnya. (Nardi)











