PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) diminta untuk mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak bahan bakar, guna mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, dalam rapat paripurna ke-12 masa sidang III tahun 2025, Rabu, 18 Juni 2025.
Banggar DPRD menekankan pentingnya arah kebijakan fiskal daerah yang lebih berani dan terukur agar Kalteng dapat mandiri dalam pembiayaan pembangunan.
“Penerimaan dari sektor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang masih memiliki potensi besar harus dioptimalkan, termasuk melalui pembentukan Tim Optimalisasi PAD yang ditugaskan turun ke lapangan,” ujar Siti Nafsiah.
Ia juga menyoroti potensi pajak BBM yang diperkirakan bisa mencapai Rp3 triliun per tahun. “Perlu menjadi perhatian bahwa kenaikan pajak BBM sebesar Rp200 miliar harus ditingkatkan mengingat estimasi potensi hingga mencapai Rp3 triliun per tahun,” tegasnya.
Selain itu, Banggar DPRD juga mengkritisi kualitas perencanaan dan penganggaran yang tidak konsisten antara dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), hingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Siti Nafsiah mengungkapkan, ditemukan bahwa beberapa item kegiatan dalam RKPD tidak mencerminkan volume dan nilai yang realistis, sehingga menyebabkan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan anggaran.
“Oleh karena itu, DPRD meminta Bapperida dan TAPD agar melakukan reviu dan validasi menyeluruh terhadap seluruh dokumen perencanaan dan penganggaran,” pungkasnya.
(Syauqi)












