BPPRD Palangka Raya Tindak Tempat Usaha Bandel Bayar Pajak

IST/BERITASAMPIT - BPPRD Kota Palangka Raya bersama petugas gabungan saat melakukan inspeksi ke sejumlah kafe dan THM.

PALANGKA RAYA – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya bersama petugas gabungan  melakukan inspeksi langsung ke lapangan.

Alhasil dari hasil sidak tersebut petugas menemukan sejumlah kafe dan tempat hiburan malam (THM) di Kota Palangka Raya diketahui menunggak pembayaran pajak hingga nyaris satu tahun.

Menyikapi hal tersebut, pihaknya terjun ke lapangan dan melayangkan teguran tertulis kepada pengelola usaha, Jumat malam 20 Juni 2025.

“Seperti di THM ini sudah 10 bulan tidak bayar (pajak), menunggak itu,” ucap Kepala BPPRD Palangka Raya, Emi Abriyani melalui Kabid Penagihan Eddy Sunarto.

BPPRD telah beberapa kali mengirimkan surat tagihan, namun hingga kini belum ada penyelesaian dari pihak pelaku usaha.

“Kami sudah berulang kali memberikan surat tagihan tetapi tidak diselesaikan. Beberapa kafe yang kami datangi tadi pun tercatat telah menunggak hingga 10 bulan,” tambahnya.

BACA JUGA:  Ketua Ormas dan Tiga Anggotanya Terseret Kasus Penyegelan PT BAP di Barsel, Resmi Jadi Tersangka!

BPPRD akan mengambil langkah bertahap untuk menindak para pelanggar. Eddy menyebutkan bahwa sanksi dimulai dari teguran terlebih dahulu, sebelum nantinya ada sanksi lebih tegas.

Selain menunggak pembayaran, BPPRD juga menemukan indikasi pelaporan pajak yang tidak sesuai dengan omzet sebenarnya. Beberapa surat teguran bahkan telah dikirimkan langsung atas nama Pemerintah Kota Palangka Raya. Namun, tak dihiraukan hingga saat ini.

“Untuk surat teguran sudah ada, dari wali kota langsung yang ditandatangani oleh wakil wali kota dan sudah kami sampaikan beberapa kali surat itu untuk kafe dan THM,” lanjutnya.

Selain itu, mengimbau para pelaku usaha agar taat pajak dan jujur dalam melaporkan omzet. Hal ini penting untuk mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan pembangunan Kota Palangka Raya.

BACA JUGA:  KNPI Kalteng Tegas Berdiri Bersama Gubernur Tertibkan ODOL, Tak Tunduk pada Ancaman GSJT

“Untuk pelaku usaha kami harapkan mereka harus taat membayar pajak dan melaporkan sesuai dengan omzet yang sebenarnya agar pajak kita meningkat,” tuturnya.

Jika surat teguran tersebut tetap diabaikan, BPPRD akan mengambil langkah tegas, termasuk penutupan sementara atau penyegelan tempat usaha.

“Untuk pelaku pajak kita berikan beberapa kali teguran. Sanksi terberat akan kami tutup sementara atau segel bersama petugas terkait,” ungkapnya. (yud)