PALANGKA RAYA – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) terus menindaklanjuti proses hukum terkait kasus penyegelan pabrik milik PT BAP di Kabupaten Barito Selatan, yang diduga dilakukan oleh oknum dari organisasi masyarakat (ormas) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) GRIB Jaya Kalteng.
Setelah lebih dulu menetapkan Ketua GRIB Jaya Kalteng berinisial R sebagai tersangka, Polda Kalteng kini menetapkan tiga tersangka tambahan yang juga merupakan anggota organisasi tersebut.
“GRIB Jaya sebagian sudah tahap dua (untuk tersangka Ketua DPD GRIB Jaya), kemudian ada penambahan tiga tersangka lagi, itu pengurus GRIB,” ujar Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, saat diwawancarai, Senin 7 Juli 2025.
Erlan menjelaskan bahwa berkas perkara tersangka R telah dinyatakan lengkap dan masuk tahap dua. Sementara, tiga tersangka lainnya masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
“Kemudian ada penambahan tiga tersangka lagi. Yang satu sudah tahap dua, yang lain belum, masih dalam proses,” pungkasnya.
Diketahui, Ketua Grib Jaya Kalteng berinisial R tersebut ditetapkan tersangka terkait kasus penyegelan pabrik milik PT BAP di Kabupaten Barito Selatan pada Selasa 20 Mei 2025 lalu.
(Syauqi)












