Tegas Tertibkan Angkutan Barang: Dua Truk Pengangkut BBM Tanpa Dokumen Diamankan di Perbatasan

IST/BERITASAMPIT - Truk pengangkut BBM yang diamankan petugas gabungan di perbatasan - karena tidak dilengkapi dokumen resmi dan belum membayar pajak pengangkutan, Senin pagi, 23 Juni 2025.

– Pemerintah Provinsi (Pemprov) (Kalteng) terus menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan ketertiban lalu lintas dan menertibkan angkutan barang yang melanggar aturan.

Salah satu upaya nyata dilakukan melalui razia gabungan yang digelar pada Senin pagi, 23 Juni 2025, di perbatasan antara Kabupaten dan Tamiang Layang, Kabupaten .

Operasi tersebut melibatkan personel dari Satuan Lalu Lintas Polres bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalteng.

Dalam razia yang dimulai sejak pukul 07.30 WIB ini, tim berhasil mengamankan dua unit truk pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diduga melakukan pelanggaran serius.

Truk pertama, milik PT Justin, kedapatan mengangkut sebanyak 5.000 liter BBM tanpa dokumen resmi serta tanpa menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak pengangkutan. BBM tersebut diketahui akan dikirimkan ke CV Waskita Jaya.

Truk kedua, milik PT Saloka Energy Niaga, juga mengangkut 5.000 liter BBM dengan pelanggaran serupa. Keduanya kini diamankan di Pos Polsek untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut.

Kepala Bapenda Provinsi Kalteng, Anang Dirjo, membenarkan penindakan tersebut. Ia menjelaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari instruksi langsung Gubernur sebagai bentuk ketegasan dalam menertibkan angkutan barang.

“Penertiban angkutan ini adalah tindak lanjut dari arahan Bapak Gubernur. Kami ingin memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi di jalan raya tidak hanya mematuhi aturan lalu lintas, tetapi juga memenuhi kewajiban pajak yang menjadi sumber pendapatan daerah,” ujar Anang dalam keterangannya.

Instruksi tersebut sebelumnya telah disampaikan oleh Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di ruas jalan .

Dalam pernyataannya, Gubernur menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap pelanggaran batas tonase, terutama bagi kendaraan berat di atas 10 ton yang kerap kali menyebabkan kerusakan serius pada jalan strategis.

baca juga ...  Pemprov Kalteng Pastikan Bantuan Layanan Kesehatan Masyarakat Kurang Mampu Tetap Gunakan Mekanisme BPJS

“Jalan bukan hanya milik industri. Ini infrastruktur vital bagi masyarakat luas. Jika dirusak oleh pelanggaran-pelanggaran seperti ini, maka pembangunan dan aktivitas ekonomi masyarakat yang akan terdampak,” tegas Gubernur.

Langkah tegas Pemprov ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat umum dan pelaku usaha yang selama ini taat aturan.

Pasalnya, pelanggaran tonase kendaraan dan pengangkutan ilegal tak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas di jalan raya.

menegaskan bahwa penertiban seperti ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan di seluruh wilayah kabupaten/kota.

Diharapkan, melalui langkah ini, akan tumbuh kesadaran dan kepatuhan yang lebih tinggi dari seluruh pelaku usaha transportasi barang.

Pemprov juga mengimbau seluruh pemilik kendaraan angkutan untuk tidak mengangkut barang melebihi kapasitas, melengkapi dokumen resmi pengangkutan, dan membayar kewajiban pajak tepat waktu.

Penegakan ini diyakini menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban, keselamatan, dan keberlanjutan infrastruktur jalan di Bumi Tambun Bungai.

(Sya'ban)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!