Kebijakan Pemutihan Pajak 2025 di Kalteng Sekaligus Upaya Perbaikan Data Kendaraan Bermotor

SYAUQI/BERITA SAMPIT - Kabid Perpajakan Bapenda Kalteng, Robert Coven.

– Pemerintah Provinsi (Kalteng) kembali meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dimulai sejak 23 Juni hingga 23 September 2025. Berbeda dari tahun sebelumnya, program kali ini tidak hanya menghapus denda, tetapi juga mencakup penghapusan pokok tunggakan pajak.

Kepala Bidang Perpajakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng, Robert Coven, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Gubernur Kalteng. Selain meringankan beban masyarakat, program ini juga menjadi momentum untuk melakukan penyempurnaan basis data kendaraan bermotor (klesing data).

“Memang tahun kemarin ada program pemutihan, tetapi tahun ini ada sedikit perbedaan. Sesuai dengan kebijakan Pak Gubernur, kita akan melakukan yang namanya klesing data, nanti dengan melakukan pemutihan sampai dengan pokok tunggakan,” ujar Robert, Jumat 27 Juni 2025.

Menurutnya, program ini bertujuan agar masyarakat yang memiliki tunggakan pajak tidak lagi terbebani. Masyarakat hanya diwajibkan membayar pajak tahun berjalan, sementara denda dan pokok tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya dihapuskan.

“Jadi tidak hanya di denda saja, tetapi juga dengan adanya kebijakan Pak Gubernur menghapus pokok tunggakan, sehingga masyarakat yang sudah menunggak tidak terbebani. Mereka hanya membayar pajak tahun berjalan, dan dihapus denda tahun berjalan serta pokok-pokok tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya,” jelasnya.

Robert menambahkan, selain memberi kemudahan kepada wajib pajak, program ini juga menjadi bagian dari upaya Bapenda untuk memperbaiki dan memperbarui data kendaraan bermotor di Kalteng guna menghitung potensi penerimaan pajak secara lebih akurat.

“Jadi itu ada sedikit perbedaan dengan tahun-tahun sebelumnya. Kita harapkan dengan adanya kegiatan pemutihan ini, Bapenda juga sekaligus dapat melakukan perbaikan data, sehingga nantinya kita mendapatkan data-data yang lebih valid untuk kendaraan bermotor di Kalteng. Data ini nantinya kita gunakan untuk menghitung potensi yang sesungguhnya, potensi riil yang ada di Kalteng,” katanya.

baca juga ...  Pemprov Kalteng Dorong Ketahanan Pangan Desa Lewat Penanaman Ribuan Bibit Tanaman

Ia pun mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan ini dengan sebaik-baiknya. Selain meringankan beban pajak, pembaruan data kendaraan juga akan memperkuat basis informasi perpajakan di daerah.

“Dengan harapan, masyarakat bisa memanfaatkan kegiatan pemutihan ini dengan sebaik-baiknya, dengan melakukan pembayaran pajak. Itu akan menjadi data yang terupdate di database Bapenda, yang nantinya kita gunakan untuk menghitung potensi,” pungkasnya.

(Syauqi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!