PALANGKA RAYA – Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra, menyoroti persoalan status kawasan hutan yang masih membelenggu sejumlah desa di wilayahnya.
Isu itu juga menjadi perhatian Rizky saat mengikuti kegiatan retret kepala daerah gelombang kedua di IPDN, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Ia menekankan pentingnya kepastian hukum bagi para peladang dan masyarakat desa yang tinggal di kawasan hutan.
“Selesai sampai akhir jadi banyak yang didapat. Saya lebih menekankan, jadi banyak membawa apa yang menjadi masalah di Kalteng, terutama masalah ladang lah, terutama peladang-peladang kita. Supaya ke depan ada kepastian hukum,” ujar Rizky saat diwawancarai pada acara Rapimpurnas KNPI 2025 di Kantor Gubernur Kalteng, Kamis 3 Juli 2025 .
Selama lima hari mengikuti kegiatan retret, Rizky mengaku memperoleh banyak pelajaran, mulai dari peningkatan koordinasi dengan pemerintah pusat hingga persoalan kemiskinan di daerah.
“Banyak, banyak hal. Yang pertama masalah koordinasi sama pemerintah pusat, capaian kita yang harus dicapai, masalah kemiskinan. Kan Kalteng, kebetulan Lamandau ini dari 14 kabupaten/kota kemiskinannya terendah. Jadi harapannya semakin bisa menekan lagi,” jelasnya.
Ia menyampaikan, salah satu permasalahan utama Kabupaten Lamandau adalah terkait kawasan hutan yang mencakup sejumlah desa.
“Yang terutama masalah kawasan. Jadi banyak desa–desa kita berada dalam kawasan,” katanya.
Rizky mencontohkan, wilayah Kecamatan Delang menjadi salah satu daerah yang paling terdampak status kawasan tersebut.
“Kawasan di Kecamatan Delang itu hampir semua. Batang Kawa separuh dengan Mentobi,” sebutnya.
Menurutnya, ada sekitar 15 hingga 20 persen desa di Lamandau yang berada di kawasan hutan.
Kondisi ini, lanjut Rizky, menjadi kendala dalam pembangunan karena warga kesulitan mengurus legalitas atas aset yang mereka miliki.
“Ya pasti, karena mereka ini kan punya aset tapi tidak bisa disertifikatkan. Ketika kawasan itu berada di desa mereka, mau ngurus sertifikat nggak bisa,” pungkasnya.
(Syauqi)












