Bupati Rizky Aditya Putra: 15-20 Persen di Masuk Kawasan Hutan, Hambat Pembangunan

SYAUQI/BERITA SAMPIT - Bupati Rizky Aditya Putra saat diwawancarai awak media saat menghadiri acara Rapimpurnas KNPI 2025 di Kantor Gubernur Kalteng.

– Bupati , Rizky Aditya Putra, menyoroti persoalan status kawasan hutan yang masih membelenggu sejumlah di wilayahnya.

Isu itu juga menjadi perhatian Rizky saat mengikuti kegiatan retret kepala daerah gelombang kedua di IPDN, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Ia menekankan pentingnya kepastian bagi para peladang dan masyarakat yang tinggal di kawasan hutan.

“Selesai sampai akhir jadi banyak yang didapat. Saya lebih menekankan, jadi banyak membawa apa yang menjadi masalah di Kalteng, terutama masalah ladang lah, terutama peladang-peladang kita. Supaya ke depan ada kepastian ,” ujar Rizky saat diwawancarai pada acara Rapimpurnas KNPI 2025 di Kantor Gubernur Kalteng, Kamis 3 Juli 2025 .

Selama lima hari mengikuti kegiatan retret, Rizky mengaku memperoleh banyak pelajaran, mulai dari peningkatan koordinasi dengan pemerintah pusat hingga persoalan kemiskinan di daerah.

“Banyak, banyak hal. Yang pertama masalah koordinasi sama pemerintah pusat, capaian kita yang harus dicapai, masalah kemiskinan. Kan Kalteng, kebetulan ini dari 14 kabupaten/kota kemiskinannya terendah. Jadi harapannya semakin bisa menekan lagi,” jelasnya.

Ia menyampaikan, salah satu permasalahan utama Kabupaten adalah terkait kawasan hutan yang mencakup sejumlah .

“Yang terutama masalah kawasan. Jadi banyak kita berada dalam kawasan,” katanya.

Rizky mencontohkan, wilayah Kecamatan Delang menjadi salah satu daerah yang paling terdampak status kawasan tersebut.

“Kawasan di Kecamatan Delang itu hampir semua. Batang Kawa separuh dengan Mentobi,” sebutnya.

Menurutnya, ada sekitar 15 hingga 20 persen di yang berada di kawasan hutan.

Kondisi ini, lanjut Rizky, menjadi kendala dalam pembangunan karena warga kesulitan mengurus legalitas atas aset yang mereka miliki.

baca juga ...  Ahmad Dhani dan TRIAD Meriahkan Malam Pergantian Tahun di Palangka Raya

“Ya pasti, karena mereka ini kan punya aset tapi tidak bisa disertifikatkan. Ketika kawasan itu berada di mereka, mau ngurus sertifikat nggak bisa,” pungkasnya.

(Syauqi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!