Insinerator Limbah Medis Kalteng Masuki Proses Lelang, Target Beroperasi 2026

SYA'BAN/BERITASAMPIT - Kepala DLH Provinsi Kalteng, Joni Harta, saat ditemui di kawasan Persemaian Permanen Modern Hiu Putih Berkah, , Sabtu malam, 12 Juli 2025.

– Pemerintah Provinsi (Pemprov) (Kalteng) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tengah memproses pembangunan fasilitas insinerator limbah medis yang direncanakan berlokasi di Kilometer 15, Jalan Tjilik Riwut, .

Proyek strategis tersebut kini sudah memasuki tahap lelang, dan dijadwalkan mulai konstruksi tahun ini, serta ditargetkan beroperasi penuh pada 2026.

Kepala DLH Provinsi Kalteng, Joni Harta, mengatakan bahwa pembangunan insinerator tersebut tidak menggunakan dana dari APBD murni, melainkan melalui skema kerja sama yang menghasilkan potensi pendapatan asli daerah (PAD)yang besar.

“Ini dalam proses lelang. Mudah-mudahan bulan ini selesai, dan kita akan segera lakukan peletakan batu pertama,” ujar Joni saat ditemui di kawasan Persemaian Permanen Modern Hiu Putih Berkah, , Sabtu malam, 12 Juli 2025.

Menurut Joni, keberadaan fasilitas ini nantinya akan menjadi salah satu sumber PAD yang cukup besar bagi provinsi.

Sebagai gambaran, satu rumah sakit besar seperti RSUD Doris Sylvanus bisa menghasilkan potensi pendapatan pengelolaan limbah medis hingga Rp4 miliar per tahun.

Bila dikalikan dengan jumlah rumah sakit di seluruh 14 kabupaten/kota se-Kalteng, maka estimasi pendapatan kotor bisa mencapai puluhan miliar rupiah.

“Bayangkan kalau semua rumah sakit yang ada di Kalteng mengelola limbahnya ke insinerator ini. Belum lagi kalau daerah tetangga ikut memanfaatkan fasilitas ini,” tambahnya.

Selama ini, pengelolaan limbah medis dari rumah sakit-rumah sakit di Kalteng masih bergantung pada daerah lain, seperti Kalimantan Timur dan .

Namun, kapasitas di wilayah tersebut terbatas, sehingga ketersediaan fasilitas lokal menjadi solusi yang sangat dibutuhkan.

“Selama ini kita kirim ke Kaltim atau Kalsel. Tapi kapasitas mereka terbatas, dan biayanya mahal. Dengan insinerator ini, kita bisa mandiri,” jelasnya.

baca juga ...  Jhon Lis Berger Dampingi Herson B Aden Hadiri Rakor Pengamanan Aset Daerah dalam Kawasan Hutan

Terkait aspek lingkungan, Joni memastikan bahwa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sudah disetujui.

Surat Kelayakan Lingkungan (SKKL) juga sudah diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), meski fisiknya masih belum diambil secara resmi.

“Untuk Amdal sudah selesai, sudah keluar SKKL-nya dari KLHK. Nanti tinggal diambil,” ujarnya.

Joni optimistis proyek ini akan selesai tepat waktu. Direncanakan, uji coba operasional akan dilakukan pada akhir tahun ini, tepatnya antara bulan November atau Desember 2025, sebelum mulai beroperasi penuh pada tahun 2026.

“Harapan kita, insinerator ini sudah bisa diujicoba akhir tahun ini dan operasional penuh tahun depan,” tutupnya.

(Sya'ban)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!