SUKAMARA – Wakil Bupati Sukamara, Nur Efendi membuka secara langsung rapat Koordinasi Pengendalian dan EvaluasiĀ (rakordalev) pelaksanaan rencana pembangunan Kabupaten Sukamara triwulan II tahun 2025, di Aula Bappeda Sukamara, Selasa 15 Juli 2025.
Nur Efendi mengingatkan, seluruh peserta, bahwa rakordalev merupakan amanat peraturan-perundangan sebagaimana yang disampaikan dalam laporan Kepala Bappeda.
Peraturan tersebut memberikan tugas kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk menjalankan dan bertanggungjawab terhadap sistem pelaporan pelaksanaan anggaran yang berjenjang, tepat waktu, tepat isi, serta dapat dipertanggung-jawabkan.
“Hal ini dimaksudkan selain untuk meningkatkan kinerja fungsi pelaporan, juga sebagai sarana dalam melakukan pemantauan dan evaluasi sejauh mana kinerja kita di masa lalu, dalam rangka mencapai target sasaran dan tujuan pembangunan,” jelas Nur Effendi.
Menurut Wabup Sukamara, pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana pembangunan adalah proses penting dalam pembangunan daerah karena untuk mengetahui ketercapaian pelaksanaan pembangunan daerah, dengan melihat tingkat kesesuaian antara pelaksanaan dengan rencana yang sudah ditetapkan dalam RPJPD, RPJMD dan RKPD, apakah sudah terlaksana program kegiatan yang direncanakan dalam RKPD tahun 2025 ini, dan apakah program kegiatan yang dilaksanakan sudah berjalan sesuai target yang ditetapkan dalam RKPD 2025.
“Oleh karena itu, saya mengajak agar kita tetap semangat bekerja untuk mencapai kesejahteraan masyarakat yang lebih baik karena pada hakekatnya pembangunan adalah untuk kesejahteraan masyarakat,” tukas Nur Efendi. (enn)












