Seorang Humas Perusahaan di Kotim Diserang Warga saat Mediasi Lahan

IST/BERITASAMPIT - Ilustrasi.

SAMPIT – Upaya mediasi persoalan lahan di Wonosari, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten (Kotim), berujung dugaan tindak pidana penganiayaan. Seorang warga berinisial RH dilaporkan ke Polres Kotim setelah diduga melakukan penyerangan terhadap perwakilan perusahaan menggunakan senjata tajam jenis mandau.

tersebut terjadi pada Jumat 31 Juli 2026 sekitar pukul 09.30 WIB di rumah terlapor.

Berdasarkan laporan polisi, sehari sebelum kejadian RH mengundang AD, yang merupakan humas pada salah satu perusahaan besar kelapa sawit, melalui aplikasi WhatsApp untuk membahas persoalan lahan. Undangan itu disetujui dan keesokan harinya AD datang bersama tiga orang karyawan perusahaan.

Saat pembahasan berlangsung, suasana diduga berubah memanas. Terlapor disebut emosi hingga mencabut senjata tajam jenis mandau. Aksi tersebut berhasil dilerai oleh kakak ipar terlapor bersama seorang saksi yang berada di lokasi sehingga senjata berhasil diamankan.

Namun, menurut laporan yang diterima kepolisian, keributan berlanjut. Terlapor diduga meludahi wajah pelapor, kemudian memukul menggunakan tangan kosong hingga mengenai bagian bibir.

Pelapor bersama tiga rekannya kemudian memilih meninggalkan lokasi. Ketika mereka sudah berada di dalam mobil, terlapor diduga kembali mengejar sambil membawa mandau.

Terlapor disebut mengayunkan mandau sebanyak tiga kali ke arah kaca depan mobil. Setelah itu, ia kembali mengayunkan senjata dua kali ke arah sisi pengemudi dan sekali menusukkan mandau hingga mengenai jok kendaraan.

Saat mobil hendak berputar balik meninggalkan lokasi, terlapor juga diduga melempar batu besar ke arah bagian belakang kendaraan. Lemparan tersebut memecahkan kaca belakang hingga batu masuk ke dalam kabin dan mengenai kepala salah seorang penumpang, Faturahman, sehingga mengalami luka.

Merasa menjadi korban tindak pidana, AD melaporkan tersebut ke Polres Kotim.

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga buah batu yang diduga digunakan saat kejadian. Kasus tersebut kini masih dalam proses penyelidikan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Benar, saat ini saya masih di kebun bekerja seperti biasa,” kata AD saat dikonfirmasi pada Sabtu 1 Agustsu 2026.

(Jimmy)

baca juga ...  Bupati Kotim Tanggapi Hasil Tes Urine BNNK, Tegaskan Sanksi Bagi Kades-ASN Terbukti Narkoba
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!