PURUK CAHU – Ketua Panitia Kerja (Panja) DPRD Murung Raya, Bebie, memaparkan hasil pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 pada Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang II Tahun 2025. Dalam rapat yang juga dihadiri Bupati Murung Raya ini, dilakukan penandatanganan keputusan DPRD serta berita acara persetujuan bersama terhadap Raperda RPJMD yang kini resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Bebie menegaskan bahwa Panja DPRD menyetujui visi, misi, tujuan, sasaran strategis, arah kebijakan, serta indikator kinerja daerah yang telah disusun dalam RPJMD. Namun ia mengingatkan agar seluruh program unggulan pemerintah daerah harus berbasis data yang valid, terverifikasi secara adil dan merata, serta diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati (Perbup).
“RPJMD ini tidak hanya menjadi dokumen perencanaan bagi Pemda, tetapi juga kontrak sosial antara pemerintah dan masyarakat Murung Raya. Karena itu, seluruh program pembangunan harus benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Menurut Bebie, pembahasan RPJMD telah melalui serangkaian rapat kerja dan pendalaman. Panja DPRD menilai bahwa substansi RPJMD telah disusun sesuai dengan visi-misi kepala daerah dan selaras dengan kebijakan nasional, provinsi, serta prioritas pembangunan daerah.
Ia juga menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan perangkat daerah untuk memastikan RPJMD menjadi panduan pembangunan yang efektif selama lima tahun ke depan. “Kami berharap hasil akhir dokumen RPJMD ini mampu menjawab tantangan pembangunan, meningkatkan kualitas layanan publik, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Adapun prioritas pembangunan yang termuat dalam RPJMD Murung Raya 2025–2029 mencakup sektor infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pertanian, dan perkebunan, dengan komitmen pemerataan di seluruh kecamatan, desa, dan kelurahan.












