PALANGKA RAYA – Seorang pemuda berinisial ASW (29) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya karena diduga melakukan penganiayaan terhadap pria paruh baya berinisial TS (53). Motif penganiayaan diduga karena tersangka cemburu, mengira istrinya memiliki hubungan dengan korban.
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Komisaris Polisi M. Rian Permana, mengatakan pelaku diringkus di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Panenga Pengeringan, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sabangau.
“ASW kami amankan di sebuah kos pada kawasan Jalan Panenga Pengeringan, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sabangau, yang mana dirinya diduga kuat sebagai tersangka kasus penganiayaan seorang pria paruh baya berinisial TS (53),” ujar Rian, Selasa, 5 Agustus 2025.
Menurut Rian, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Jumat, 25 Juli 2025 sekitar pukul 12.45 WIB di kawasan Jalan Tingang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius.
Kejadian bermula saat tersangka ASW mendatangi korban yang sedang duduk beristirahat di kawasan tersebut. Kemudian pelaku langsung mencabut senjata tajam jenis pisau dari saku belakang celana dan melakukan penganiayaan terhadap TS.
“Akibatnya korban mengalami luka tusuk di bagian hidung. Tidak hanya itu, tersangka selanjutnya juga menendang berkali-kali hingga menghantamkan cangkul yang berada di sekitar lokasi ke bagian kepala korban,” lanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Rian menyebutkan tindakan pelaku dilatarbelakangi kecemburuan.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti berupa pisau yang digunakan untuk menganiaya korban telah kami amankan untuk proses penyidikan, sedangkan pasal yang akan dipersangkakan terhadap ASW yakni 351 KUHP tentang penganiayaan,” pungkas Rian.
(Syauqi)












