Tanah Terlantar di Kota Pangkalan Bun Menjadi Perhatian dan Dipertanyakan Masyarakat

Ilustrasi Kang Maman - Lahan terlantar di sudut Jalan HM. Rafii arah ke Pasar Palagan Sambi, terlihat kumuh.

Penulis: Maman Wiharja (Wartawan Senior-beritasampit.com)

Sejumlah lahan atau tanah di Kota Manis Pangkalan Bun masih banyak yang diterlantarkan oleh para pemiliknya. Seperti halnya lahan sekitar 600 m2 yang berada di ‘Jantung ‘ Kota Pangkalan Bun.

Tanah sekitar 600m2, yang lokasinya di jantung Kota Pangkalan Bun yang sudah puluhan tahun  diterlantarkan oleh pemiliknya ini menjadi perhatian dan banyak dipertanyakan warga masyarakat.

“Tanah itu milik salah serorang pengusaha dengan bebas diterlantarkan, padahal sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan tanah yang sengaja diterlantarkan, apalagi didalam kota itu sudah melanggar aturan,“ aku warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

Lokasi tanah tersebut berada di Jalan HM. Rafii Pangkalan Bun, dekat dengan kediaman penulis di Perum Beringin Rindang

Menurut sumber dari sejumlah warga, sudah 3 kali lahan/tanah kosong itu dibersihkan dari ilalang dan pohon besar.

“Dibersihkannya sekitar 4-5 tahun sekali, karena berbagai jenis pohon besar yang bibit pohonnya tidak ditanam, menunggu tumbuh subur sekitar 4 sampai 5 tahun,“ ujar warga di sekitar Pasar Pelagan Sambi kepada penulis.

Pengamatan penulis, lahan yang sekarang kembali ditumbuhi tanaman liar itu lokasinya tidak jauh dari Kantor BPN/ATR dan Kantor DPRD Kabupaten Kobar, karena berada satu arah Jalan HM.Rafii Pangkalan Bun, yang setiap hari dilewati Anggota DPRD dan Pimpinan, Staf serta Karyawan BPN/ ART Kabupaten Kobar. Namun seakan luput dari perhatian.

Terkait lahan atau tanah yang sengaja diterlantarkan oleh para pemiliknya, sepengetahuan penulis, bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan.

Untuk mencegah munculnya  efek negative atau kecemburuan soial, maka  upaya penelantaran  tanah  harusnya  segera  diantisipasi  sedini  mungkin, sebab Undang-Undang   Nomor   5   Tahun   1960   Tentang   Pokok-Pokok   Agraria mengingatkan   kita   semua,  terutama   para   Pemegang   hak,   untuk   tidak menelantarkan tanah secara sengaja.

baca juga ...  Wabup Kobar H.Suyanto Hadiri Rakor Percepatan PPPS

Dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA),   bagi mereka yang sengaja menerlantarkan tanah, sanksi ancamanya berupa tanah tersebut diputus hubungan kepemilikannya antara  Tanah  dan  Pemiliknya. Dan  tanahnya  akan ditegaskan  sebagai  Tanah  Negara  (Tanah  yang  dikuasai  langsung  oleh Negara),  sebagaimana  dalam  Pasal  27,  34  dan  40  UUPA.(*)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!