Penulis: Maman Wiharja (Wartawan Senior-beritasampit.com)
Sejumlah lahan atau tanah di Kota Manis Pangkalan Bun masih banyak yang diterlantarkan oleh para pemiliknya. Seperti halnya lahan sekitar 600 m2 yang berada di ‘Jantung ‘ Kota Pangkalan Bun.
Tanah sekitar 600m2, yang lokasinya di jantung Kota Pangkalan Bun yang sudah puluhan tahun diterlantarkan oleh pemiliknya ini menjadi perhatian dan banyak dipertanyakan warga masyarakat.
“Tanah itu milik salah serorang pengusaha dengan bebas diterlantarkan, padahal sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan tanah yang sengaja diterlantarkan, apalagi didalam kota itu sudah melanggar aturan,“ aku warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
Lokasi tanah tersebut berada di Jalan HM. Rafii Pangkalan Bun, dekat dengan kediaman penulis di Perum Beringin Rindang
Menurut sumber dari sejumlah warga, sudah 3 kali lahan/tanah kosong itu dibersihkan dari ilalang dan pohon besar.
“Dibersihkannya sekitar 4-5 tahun sekali, karena berbagai jenis pohon besar yang bibit pohonnya tidak ditanam, menunggu tumbuh subur sekitar 4 sampai 5 tahun,“ ujar warga di sekitar Pasar Pelagan Sambi kepada penulis.
Pengamatan penulis, lahan yang sekarang kembali ditumbuhi tanaman liar itu lokasinya tidak jauh dari Kantor BPN/ATR dan Kantor DPRD Kabupaten Kobar, karena berada satu arah Jalan HM.Rafii Pangkalan Bun, yang setiap hari dilewati Anggota DPRD dan Pimpinan, Staf serta Karyawan BPN/ ART Kabupaten Kobar. Namun seakan luput dari perhatian.
Terkait lahan atau tanah yang sengaja diterlantarkan oleh para pemiliknya, sepengetahuan penulis, bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan.
Untuk mencegah munculnya efek negative atau kecemburuan soial, maka upaya penelantaran tanah harusnya segera diantisipasi sedini mungkin, sebab Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria mengingatkan kita semua, terutama para Pemegang hak, untuk tidak menelantarkan tanah secara sengaja.
Dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), bagi mereka yang sengaja menerlantarkan tanah, sanksi ancamanya berupa tanah tersebut diputus hubungan hukum kepemilikannya antara Tanah dan Pemiliknya. Dan tanahnya akan ditegaskan sebagai Tanah Negara (Tanah yang dikuasai langsung oleh Negara), sebagaimana dalam Pasal 27, 34 dan 40 UUPA.(*)












