Bapenda Lakukan Pendataan Wajib Pajak Usaha Kuliner di Jalan Yos Sudarso

SYAUQI/BERITA SAMPIT- Bapenda saat melakukan pendataan wajib pajak.

– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota melakukan pendataan ulang terhadap pelaku usaha kuliner di kawasan Jalan Yos Sudarso, Rabu malam, 6 Agustus 2025. Kegiatan ini difokuskan pada pemeriksaan kewajiban pembayaran Pajak Reklame dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman.

Kepala Bapenda Kota , Emi Abriyani, mengatakan pendataan menyasar objek pajak di kawasan kuliner Taman Tunggal Sangomang sebagai bagian dari upaya pengawasan dan penertiban wajib pajak.

“Total ada 36 objek pajak yang kami datangi. Terdiri dari lima objek pajak baru, 25 objek reklame yang didata ulang, serta 29 objek pajak yang kami awasi terkait omsetnya. Sementara tujuh objek pajak lainnya dalam kondisi tutup,” kata Emi.

Ia menyebutkan, dari pendataan tersebut ditemukan sejumlah pelaku usaha yang belum membayar pajak reklame. Bahkan, beberapa di antaranya belum terdaftar sebagai wajib pajak.

“Dari hasil pendataan, ada yang belum membayar pajak reklamenya. Ini merupakan potensi penerimaan pajak dari tempat usaha kuliner. Dari jumlah itu, ada beberapa pelaku usaha yang memang belum terdaftar,” ujarnya.

Menurut Emi, sebagian besar pelaku usaha di kawasan itu sebenarnya telah terdaftar sebagai wajib pajak sejak 2022 hingga 2023. Namun, masih banyak yang belum melaksanakan kewajiban pembayaran secara tertib, khususnya untuk PBJT makanan dan minuman.

“Rata-rata sudah menjadi wajib pajak sejak 2022-2023, hanya saja pembayarannya belum sesuai. Karena itu malam ini kami lakukan pemeriksaan agar mereka patuh membayar pajak PBJT makan dan minumnya, serta pajak reklamenya,” tutur Emi.

Berdasarkan data dari Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (DPKUKMP), terdapat 90 pelaku usaha kuliner aktif di kawasan Yos Sudarso. Meski begitu, potensi nilai pajak yang dapat dipungut belum dihitung secara rinci.

baca juga ...  Pemuda Pancasila Kota Palangka Raya Soroti Pemadaman Listrik, Berdampak bagi UMKM dan Pelajar

“Potensinya belum kami hitung. Saat ini masih dalam proses, karena setiap warung atau lapak kuliner memiliki ukuran reklame yang berbeda-beda. Kami juga menghitung estimasi jumlah pembeli per hari sebagai dasar untuk penghitungan PBJT. Semua data akan dihitung di kantor,” kata Emi.

Ia menambahkan, rendahnya kesadaran membayar pajak kerap disebabkan oleh kebiasaan kolektif antar pelaku usaha di lingkungan tersebut.

“Banyak pedagang yang tidak membayar pajak karena melihat kanan-kiri juga tidak bayar. Tapi pada dasarnya mereka kooperatif. Saat kami datang, mereka bersedia membayar pajaknya,” ujar Emi.

Pendataan dilakukan menyeluruh di sepanjang kawasan kuliner. Namun belum semua pelaku usaha berhasil didata karena sejumlah warung tutup dan beberapa tempat disegel. Bapenda berencana melanjutkan pendataan pada Kamis, 7 Agustus 2025.

“Rencananya malam ini kami data semuanya. Tapi karena ada yang tutup dan ada juga yang disegel, pendataan belum selesai. Mungkin besok baru kami dapatkan data lengkapnya,” kata Emi.

(Syauqi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!