PALANGKA RAYA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah mengusulkan ribuan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendapat pengurangan masa pidana atau remisi pada 2025.
Berdasarkan data, sebanyak 3.556 narapidana diusulkan menerima Remisi Umum (RU), sementara delapan anak binaan masuk dalam kategori yang sama. Selain itu, 3.814 narapidana diusulkan memperoleh Remisi Dasawarsa sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik selama menjalani masa pidana.
Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana, mengatakan pengusulan ini didasarkan pada penilaian objektif terhadap perilaku WBP selama pembinaan.
“Remisi merupakan hak setiap warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Ini adalah bentuk apresiasi negara atas usaha mereka untuk memperbaiki diri,” ujar Murdiana.
Ia menjelaskan, Remisi Umum biasanya diberikan setiap peringatan Hari Kemerdekaan RI, sedangkan Remisi Dasawarsa diberikan tiap 10 tahun sekali pada momentum yang sama.
“Remisi tidak serta-merta diberikan, melainkan harus melalui proses seleksi dan verifikasi yang ketat. Yang bersangkutan harus berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan Lapas dengan predikat baik, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko,” kata dia.
Pengusulan dilakukan oleh setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di seluruh Kalteng, mencakup Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Data dari UPT dikompilasi di tingkat Kanwil sebelum diajukan ke Ditjenpas untuk diproses lebih lanjut.
Selain bentuk penghargaan, remisi juga menjadi strategi mengurangi overkapasitas Lapas dan Rutan. Dengan pengurangan masa pidana, narapidana yang memenuhi syarat dapat lebih cepat kembali ke masyarakat.
“Pengurangan masa pidana ini diharapkan dapat memberi motivasi bagi WBP untuk terus menunjukkan perilaku baik, sehingga pembinaan yang kita lakukan berdampak nyata,” ujar Murdiana.
(Syauqi)












