Pemuda di Sampit Ditangkap Diduga Edarkan Sabu, Polisi Sita Barang Bukti 7,85 Gram

IST/BERITASAMPIT - Tersangka pengedar sabu yang diamankan oleh petugas.

SAMPIT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Timur (Kotim) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial GND (32) diamankan polisi setelah diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 7,85 gram.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Diponegoro RT 028 RW 006, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Timur, pada Rabu 1 Juli 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa terlapor kerap membawa narkotika jenis sabu.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terlapor yang saat itu berada di rumahnya,” ujar Edy, Jumat 3 Juli 2026.

Sebelum melakukan penggeledahan, petugas terlebih dahulu menunjukkan surat perintah tugas kepada terlapor. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT serta warga sekitar.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,85 gram.

“Terlapor mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya,” jelasnya.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kotim untuk menjalani pemeriksaan dan proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, GND disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(Jimmy)

baca juga ...  Dinkes Kotim Gelar Skrining Kesehatan WBP Lapas Sampit
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!