PALANGKA RAYA – Inspektur Utama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Irjen Pol Winarto, menegaskan bahwa persoalan sampah di Kalimantan Tengah (Kalteng) tidak bisa dipandang sebelah mata.
Menurutnya, timbunan sampah di provinsi ini mencapai 1.259 ton per hari dengan komposisi terbesar berasal dari rumah tangga.
Hal itu disampaikan Winarto dalam Rapat Koordinasi Penanganan Sampah se-Kalteng, Jumat pagi, 22 Agustus 2025, di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, yang turut dihadiri Gubernur H. Agustiar Sabran, para bupati, dan wali kota se-Kalteng.
“Jenis sampah terbesar adalah sisa makanan 35,57 persen, plastik 24,53 persen, serta kayu dan ranting 11,13 persen. Sisanya berupa karet, kulit, logam, kaca, dan lainnya. Angka ini menggambarkan bahwa sumber utama timbunan sampah masih didominasi rumah tangga,” paparnya.
Winarto menegaskan, persoalan sampah bukan hanya urusan lokal atau nasional, melainkan juga isu global yang berdampak langsung pada lingkungan hidup.
“Sekitar 38 persen sampah dunia tidak terkelola dengan baik. Dampaknya sangat nyata, mulai dari perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, hingga pencemaran lingkungan,” ujarnya.
Untuk itu, ia menekankan pentingnya strategi pengelolaan sampah dari hulu ke hilir dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Menurutnya, pengelolaan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga harus diinternalisasi ke semua sektor, termasuk masyarakat.
“Formulasi yang bisa dilakukan antara lain penyelesaian sampah organik dari sumbernya, pengembangan fasilitas TPS, penerapan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle), serta pemberdayaan masyarakat melalui bank sampah,” jelasnya.
Selain memberikan solusi teknis, Winarto juga menyosialisasikan Program Adipura sebagai tolok ukur keberhasilan daerah dalam menjaga kebersihan dan mengelola sampah.
Program ini menilai aspek kebijakan dan anggaran pengelolaan sampah (20 persen), sumber daya manusia dan fasilitas (30 persen), serta sistem pengelolaan sampah dan kebersihan (50 persen).
“Peringkat Adipura akan dibagi ke dalam empat kategori, mulai dari Adipura Kencana bagi daerah yang nilainya lebih dari 85, Adipura (75–85), Sertifikat Adipura (60–74), hingga predikat Kota Kotor dengan nilai di bawah 60,” terang Winarto.
Ia pun mengingatkan seluruh kepala daerah di Kalteng agar bekerja sama mengantisipasi permasalahan ini.
“Mari berkolaborasi dan bersinergi agar kabupaten/kota di Kalteng tidak termasuk dalam daftar kota terkotor. Sampah bisa menjadi potensi jika dikelola dengan baik,” tandasnya.
(Sya'ban)












