PALANGKA RAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya menggelar Sosialisasi Pengelolaan barak, hotel, dan wisma sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan Pahandut yang Tertib dan Nyaman, serta menjadikan Palangka Raya Semakin KEREN.
Sosialisasi dilaksanakan di aula Kantor Kecamatan Pahandut dengan menghadirkan narasumber Djoko Wibowo, Kabid PPNS dan PPHD, serta Ginanjar Adi Nugroho, Kabid Tibumtramas Satpol PP Kota Palangka Raya.
Kasat Pol PP Palangka Raya, Berlianto, menjelaskan bahwa salah satu poin penting yang disosialisasikan kepada masyarakat adalah terkait Tertib Penghuni Tempat Indekos atau Rumah Kontrakan dan Sejenisnya.
“Hal ini menjadi perhatian utama dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, dalam sosialisasi tersebut, ditekankan kewajiban bagi pemilik dan/atau pengelola tempat indekos atau rumah kontrakan,” ucapnya, Kamis 28 Agustus 2025.
Kewajiban tersebut meliputi memastikan kejelasan identitas dan status penghuni dengan melakukan pendataan dan pelaporan kepada Lurah melalui Ketua Rukun Tetangga atau Ketua Rukun Warga setempat.
“Selain itu, pemilik dan/atau pengelola juga wajib menetapkan tata tertib dan melakukan pengawasan terhadap penghuni agar tidak menimbulkan gangguan ketertiban dan ketenteraman masyarakat. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif dan harmonis,” tambahnya.
Kewajiban lainnya adalah mematuhi seluruh ketentuan penyelenggaraan indekos, rumah kontrakan, dan atau usaha sejenisnya yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
“Dengan mematuhi ketentuan ini, diharapkan pengelolaan tempat indekos dan rumah kontrakan dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” lanjutnya.
Melalui sosialisasi ini, Satpol PP Palangka Raya berharap masyarakat dapat lebih memahami pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.
“Dengan kerjasama yang baik antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan Palangka Raya dapat menjadi kota yang semakin tertib, nyaman, dan KEREN,” ungkapnya. (yud)












