PANGKALAN BUN – Penasehat Hukum ahli waris Brata Ruswanda, Poltak Silitonga mengatakan DPRD Kobar dapat berperan dalam mendukung masyarakat dalam sengketa lahan, tetapi peran tersebut harus dilakukan dalam kerangka fungsi dan kewenangan DPRD sebagai lembaga legislatif, namun tidak ikut mendukung Bupati Kobar yang akan naik banding terkait putusan Majelis Hakim mengabulkan gugatan perdata ahli waris Subrata Ruswanda.
“DPRD adalah lembaga legislatif daerah yang memiliki kewenangan untuk membuat peraturan daerah, mengawasi pelaksanaan pemerintahan daerah, dan memberikan persetujuan terhadap anggaran daerah,” kata Poltak.
Lebih lanjut Poltak menjelaskan, DPRD dan Bupati memiliki kedudukan yang sama sebagai bagian dari pemerintahan daerah, tetapi dengan fungsi dan kewenangan yang berbeda.
Dikatakan, DPRD tidak berada di bawah Bupati. Bupati adalah kepala pemerintahan daerah yang bertanggung jawab untuk melaksanakan pemerintahan dan pembangunan di daerahnya, sedangkan DPRD adalah lembaga yang mewakili rakyat dan memiliki kewenangan untuk mengawasi dan mengontrol pemerintahan daerah.
Dalam sistem pemerintahan daerah, DPRD dan Bupati memiliki hubungan yang erat dan saling terkait, tetapi keduanya memiliki kedudukan yang independen dan tidak ada hubungan hierarkis antara keduanya.
“Dalam kasus sengketa lahan di mana Bupati sebagai tergugat dan masyarakat sebagai penggugat, DPRD dapat melakukan beberapa hal, seperti mengawasi proses hukum yang sedang berlangsung untuk memastikan bahwa proses tersebut berjalan secara adil dan transparan, memberikan dukungan kepada masyarakat ahli waris yang terdampak sengketa lahan, seperti dengan memfasilitasidialog antara masyarakat dan pemerintah daerah. Hal ini belum pernah ada dilakukan DPRD Kobar,” ucap Poltak, Jumat 29 Agustus 2025.
“Seharusnya, DPRD dapat mengusulkan kebijakan kepada pemerintah daerah untuk menyelesaikan sengketa lahan dan mencegah terjadinya sengketa serupa di masa depan. DPRD tidak dapat langsung terlibat dalam proses hukum sebagai pihak yang mendukung salah satu pihak dalam sengketa. DPRD harus tetap netral dan independen dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga legislatif daerah,” imbuhnya.
“Sekarang Ketua DPRD Kobar didampingi para wakil ketuanya ujug-ujug ikut nimbrung pada acara Konferensi Pers yang digelar Bupati Kobar, anehkan,” pungkas Poltak Silitonga. (man)












