Gugatan Perdata Ahli Waris Brata Ruswanda Dikabulkan Majelis Hakim, Poltak Silitonga Minta DPRD Tidak Terlibat Langsung Mendukung Salah Satu Pihak

IST/BERITASAMPIT - Penasehat ahli waris Brata Ruswanda, Poltak Silitonga saat jumpa pers depan Kantor PN Pangkalan Bun.

PANGKALAN BUN – Penasehat ahli waris Brata Ruswanda, Poltak Silitonga mengatakan DPRD Kobar dapat berperan dalam mendukung masyarakat dalam sengketa lahan, tetapi peran tersebut harus dilakukan dalam kerangka fungsi dan kewenangan DPRD sebagai lembaga , namun tidak ikut mendukung Bupati Kobar yang akan naik banding terkait putusan Majelis Hakim mengabulkan gugatan perdata ahli waris Subrata Ruswanda.

“DPRD adalah lembaga daerah yang memiliki kewenangan untuk membuat peraturan daerah, mengawasi pelaksanaan daerah, dan memberikan persetujuan terhadap anggaran daerah,” kata Poltak.

Lebih lanjut Poltak menjelaskan, DPRD dan Bupati memiliki kedudukan yang sama sebagai bagian dari daerah, tetapi dengan fungsi dan kewenangan yang berbeda.

Dikatakan, DPRD tidak berada di bawah Bupati. Bupati adalah kepala daerah yang bertanggung jawab untuk melaksanakan dan pembangunan di daerahnya, sedangkan DPRD adalah lembaga yang mewakili rakyat dan memiliki kewenangan untuk mengawasi dan mengontrol daerah.

Dalam sistem daerah, DPRD dan Bupati memiliki hubungan yang erat dan saling terkait, tetapi keduanya memiliki kedudukan yang independen dan tidak ada hubungan hierarkis antara keduanya.

“Dalam kasus sengketa lahan di mana Bupati sebagai tergugat dan masyarakat sebagai penggugat, DPRD dapat melakukan beberapa hal, seperti mengawasi proses yang sedang berlangsung untuk memastikan bahwa proses tersebut berjalan secara adil dan transparan, memberikan dukungan kepada masyarakat ahli waris yang terdampak sengketa lahan, seperti dengan memfasilitasidialog antara masyarakat dan pemerintah daerah. Hal ini belum pernah ada dilakukan DPRD Kobar,” ucap Poltak, Jumat 29 Agustus 2025.

“Seharusnya, DPRD dapat mengusulkan kebijakan kepada pemerintah daerah untuk menyelesaikan sengketa lahan dan mencegah terjadinya sengketa serupa di masa depan. DPRD tidak dapat langsung terlibat dalam proses sebagai pihak yang mendukung salah satu pihak dalam sengketa. DPRD harus tetap netral dan independen dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga daerah,” imbuhnya.

baca juga ...  Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79, Polres Kobar gelar Turnamen Mini Soccer, Berikut Jadwalnya

“Sekarang Ketua DPRD Kobar didampingi para wakil ketuanya ujug-ujug ikut nimbrung pada acara Konferensi Pers yang digelar Bupati Kobar, anehkan,” pungkas Poltak Silitonga. (man)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!