KUALA KAPUAS – Bupati Kapuas H Muhammad Wiyatno, melantik Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW), Penjabat (Pj.) Kepala Desa, sekaligus mengukuhkan perpanjangan masa jabatan sejumlah kepala desa se-Kabupaten Kapuas dalam sebuah prosesi di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati. Dalam kesempatan itu, ia menegaskan bahwa tata kelola pemerintahan desa harus bersih, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Acara pelantikan dihadiri Wakil Bupati Kapuas Dodo, Sekda Usis I. Sangkai, unsur Forkopimda, para camat, kepala OPD, rohaniawan, serta undangan lainnya. Momen ini menjadi tonggak penting dalam memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan dengan baik.
Bupati Wiyatno dalam keterangannya, Minggu 31 Agustus 2025, meminta seluruh kepala desa yang baru dilantik agar mampu mengemban amanah dengan penuh tanggung jawab serta menjadikan jabatan sebagai sarana pengabdian, bukan sekadar kekuasaan.
“Pemerintah desa harus mampu menciptakan tata kelola yang akuntabel, transparan, profesional, efektif, efisien, serta bersih dari korupsi dan nepotisme. Kepala desa harus berani membuat terobosan dan inovasi demi pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ucap Wiyatno.
Ia juga menegaskan pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari Perda Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2015, Perbup Kapuas Nomor 4 Tahun 2022, dan Surat Edaran Mendagri Nomor 100.3/4179/SJ tanggal 31 Juli 2025 tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa. Dengan dasar itu, Wiyatno meminta agar kepala desa memahami aturan sekaligus menjalankannya secara konsisten.
Enam pesan penting pun disampaikan, antara lain menjaga netralitas dengan berdiri di atas semua golongan, memperkuat koordinasi dengan BPD, camat, dan pemerintah kabupaten, serta memastikan penggunaan anggaran desa sesuai skala prioritas yang bisa dipertanggungjawabkan.
Menutup sambutannya, Wiyatno kembali mengingatkan agar kapasitas aparatur desa terus ditingkatkan, termasuk peran BPD, BUMDes, dan lembaga kemasyarakatan desa. “Selamat bertugas, semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa menyertai kita semua dalam menjalankan amanah ini,” pungkasnya.
Berikut Kepala Desa PAW dan Pj Kepala Desa yang dilantik;
- Kepala Desa Sriwidadi, Willy Sanjaya.
- Kepala Desa Jakatan Pari, Rahmadi.
- Kepala Desa Tumbang Sirat, Midel Gustap S. Uno.
- Kepala Desa Manusup Hilir, Pristowandie.
- Pj. Kades Tamban Lupak, Nitha.
- Pj. Kades Dadahup Raya, Felix Setiawan.
- Pj Kades Tanjung Rendan, Rahmat M. Noor.
(ds)












