SAMPIT – Belanja hibah yang dikucurkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) kepada sejumlah lembaga keagamaan terus disorot lantaran sedang diperiksa Kejaksaan Negeri Kotim lantaran kucuran dana terbilang cukup besar.
Nilainya mencapai miliaran rupiah, khususnya untuk Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) dan Lembaga Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejawi atau Pesparawi Daerah (LPPD) Kotim.
Data yang dihimpun menunjukkan pada tahun 2023 Pesparawi Kotim mendapatkan Rp 1.700.000.000, dan LPTQ Kotim tercatat memperoleh Rp 1.150.000.000.
Kemudian pada tahun 2024 Pesparawi Kotim menerima dana hibah uang tunai sebesar Rp 2.350.000.000, LPTQ Rp 1.772.433.652.
Penyidik Kejari Kotim saat ini tengah mendalami laporan penggunaan dana dengan melibatkan puluhan saksi, termasuk pejabat dan pengurus lembaga penerima hibah.
Meski sorotan publik semakin tajam, Ketua LPPD Kotim DS masih enggan berkomentar. Saat dikonfirmasi mengenai dugaan kasus hibah gendut tersebut, ia hanya memberikan jawaban singkat.
“Nanti saja,” ungkap DS, Senin 8 September 2025.
Begitu pula bendaharanya belum lama ini nampak menghindar ketika dikonfirmasi terkait pemeriksaan tersebut.
“Coba konfirmasi ke bagian Kesra saja,” kata H, Bendahara Pesparawi saat dikonfirmasi terkait pemeriksaan di kejaksaan, Jumat 5 September 2025.
Adapun anggaran yang diperiksa penggunaan 2023 hingga 2024 lalu. Penggunaan dan pelaporan anggaran yang dianggap kurang wajar menjadi awal mula pemeriksaan tersebut. Apalagi sejumlah pihak yang diperiksa mulai membuka dugaan kasus korupsi itu kian terang benderang
Jaksa sendiri nampaknya mulai mengendus adanya ketidakberesan dengan dana hibah dua organisasi tersebut. Bahkan informasi yang didapat pemeriksaan dikebut dan puluhan saksi sudah dimintai keterangannya. (Nardi)












