PALANGKA RAYA – Realisasi penerimaan pajak reklame di Kota Palangka Raya hingga 30 Agustus 2025 tercatat baru mencapai 35,40 persen dari target Rp 2,75 miliar. Kondisi ini menjadi perhatian Wakil Ketua I Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Hap Baperdu.
Hap menilai, potensi pajak reklame di Palangka Raya sesungguhnya cukup besar, mengingat reklame masih banyak dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk media promosi. Oleh karena itu, ia mendorong agar pengawasan dan penegakan aturan dapat dilakukan secara lebih optimal.
“Pajak reklame merupakan salah satu penopang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun yang juga penting adalah penataan dan pengawasan agar reklame yang terpasang sesuai ketentuan, sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi daerah,” ucapnya, Rabu 17 September 2025.
Penataan reklame bukan semata soal penerimaan PAD, tetapi juga menjaga estetika dan keindahan Kota Palangka Raya yang dikenal dengan julukan Kota Cantik. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi tetap berjalan seiring dengan terciptanya wajah kota yang tertib dan indah,” tambahnya.
Selain itu dibutuhkan sinergi yang kuat antara pemerintah dan semua pihak agar capaian pajak reklame dapat terus ditingkatkan tanpa mengganggu iklim usaha.
“Dengan kebersamaan tersebut, Hap berharap target penerimaan pajak reklame dapat tercapai, sekaligus mendukung pembangunan serta menjaga Palangka Raya tetap cantik, nyaman, dan tertata,” ungkapnya. (yud)












