Pemkab Kotim Gelar Bimtek Penguatan Kapasitas Pengguna Anggaran

NARDI/BERITASAMPIT - Peserta mengikuti kegiatan Bimtek Penguatan Kapasitas Pengguna Anggaran yang digelar BKPSDM Kotim.

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Timur (Kotim) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Kapasitas Pengguna Anggaran pada Senin 13 Oktober 2025.

Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Kotim, Ekawardhana, membuka kegiatan tersebut sekaligus menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta dan narasumber.

“Kegiatan ini untuk menambah pengetahuan dan pemahaman terkait pengadaan barang dan jasa,” ujar .

Ia berharap kegiatan ini mampu mendorong pelaksanaan pengadaan yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel. 

Selain itu, juga dapat meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia yang kompeten dan berkomitmen dalam mendukung tata kelola keuangan yang baik, terutama dalam hal pengendalian kontrak dan penggunaan e-katalog.

menjelaskan, kegiatan Bimtek ini menjadi momentum penting setelah diberlakukannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018. 

Regulasi baru tersebut memuat sejumlah substansi seperti penguatan tata kelola pengadaan, peningkatan peran strategis UKPBJ sebagai pusat unggulan, digitalisasi sistem pengadaan, serta penegakan aspek dan pengendalian gratifikasi.

Ia menegaskan pentingnya penguatan kapasitas bagi pejabat yang ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) agar memiliki kompetensi memadai dalam melaksanakan tugas sesuai pendelegasian dari pengguna anggaran.

“KPA wajib memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai rencana, meneliti ketersediaan dana, kebenaran dokumen pengadaan, serta dapat berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bila memenuhi syarat,” katanya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa peningkatan kapasitas dan pengetahuan tentang pengadaan barang dan jasa sangat penting seiring dengan seringnya terjadi perubahan regulasi. 

Hal ini juga selaras dengan ketentuan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. (nardi)

baca juga ...  RSUD Murjani Jelaskan Aturan Penentuan Kegawatdaruratan Pasien
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!