SAMPIT – Kepala Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Masri menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Reguler atas Pengelolaan Keuangan Desa Tumbang Tawan, Kecamatan Bukit Santuai, Tahun Anggaran 2024.
Dalam dokumen tersebut, Kepala Desa diminta menindaklanjuti hasil temuan dengan mengembalikan dana ratusan juta rupiah ke kas desa yaitu Rp114 juta.
Masri menjelaskan, surat tindak lanjut (TL) hasil pemeriksaan itu berisi kewajiban bagi pihak desa untuk menyetorkan kembali sejumlah dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, termasuk kas tunai, selisih belanja, serta pajak yang belum dipungut.
“Surat permintaan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan reguler ini harus ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari kalender sejak diterima oleh yang bersangkutan, sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Masri, Senin 20 Oktober 2025.
Dalam surat Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kotim terhadap Desa Tumbang Tawan, adanya saldo kas akhir tahun 2024 sebesar Rp114 juta, belanja kurang bukti Rp46,5 juta, selisih lebih atas belanja Rp9,2 juta, serta pajak PPN dan PPh atas belanja pengadaan belum dipungut sebesar Rp2,2 juta.
Petunjuk penyelesaian dari Inspektorat antara lain, menyetor kembali kas tunai ke rekening kas desa sebesar Rp114 juta, menyetor kembali kelebihan pengeluaran, menyetor pajak PPN dan PPh yang belum dipungut, serta melengkapi bukti belanja penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa sebesar Rp46,5 juta. Apabila bukti tersebut tidak dapat dilengkapi, maka jumlah yang bersangkutan harus disetor kembali ke kas desa.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas PMD Kotim, Yudi Aprianur, membenarkan adanya SP kedua dan APBDes Tumbang Tawan 2025 belum ditetapkan karena Kepala Desa belum menyelesaikan administrasi pemerintahan dan pengelolaan keuangan sesuai aturan.
“APBDes Tahun Anggaran 2025 belum bisa ditetapkan karena administrasi tidak tertib dan hasil pemeriksaan belum ditindaklanjuti,” ungkap Yudi.
Diketahui sebelumnnya, permasalahan keuangan di Desa Tumbang Tawan terungkap saat salah satu anggota DPRD Dapil 5 Kotim Hendra Sia melakukan kegiatan reses.
Masyarakat mengeluhkan dana desa belum cair sehingga kegiatan pemerintahan desa lumpuh bahkan kegiatan pendidikan di TK juga tidak berjalan Karena gaji guru tidak cair.
Hendra Sia menunjukkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kotim terhadap Desa Tumbang Tawan, adanya saldo kas akhir tahun 2024 sebesar Rp114 juta, belanja kurang bukti Rp46,5 juta, selisih lebih atas belanja Rp9,2 juta, serta pajak PPN dan PPh atas belanja pengadaan belum dipungut sebesar Rp2,2 juta.
Kades Tumbang Tawan, Tapea sebelumnnya menjelaskan, persoalan tidak terletak pada penggelapan dana.
“Melainkan mandeknya proses administratif yang seharusnya diselesaikan oleh Kasi Pemerintahan Desa. kata Tapea kepada awak media, Senin 21 Juli 2025.
Tapea, menegaskan bahwa seluruh dana sisa kas desa sudah dicairkan dan diserahkan kepada Kasi Pemerintahan Desa, Dori Yulianto, lengkap dengan rencana penggunaannya. Penyerahan tersebut dilakukan bersama bendahara desa, Agus Ariyanto, dan disaksikan langsung oleh Ketua BPD, Samsis.
“Dana sudah saya serahkan. Perencanaannya juga jelas, untuk pembelian motor, laptop, printer, baju Mantir tiga pasang, konsumsi rapat selama satu tahun, hingga bola voli untuk kegiatan olahraga,” ujar Tapea.
Namun, sejak penyerahan dana tersebut, Kasi Pemerintahan Desa tidak kunjung menyusun laporan pertanggungjawaban, meskipun telah diminta berulang kali oleh kepala desa.
“Saya siap diperiksa. Tapi publik juga harus tahu, siapa sebenarnya yang menghambat proses ini. Dana sudah di tangan Dori (kasi), rencana penggunaan juga jelas. Tapi laporan tidak kunjung dibuat,” tambahnya.
Saat ini, DPMD Kotim telah menyatakan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti oleh Inspektorat untuk proses audit. Tapea menyambut baik langkah tersebut agar semua pihak yang bertanggung jawab bisa dimintai pertanggungjawaban secara adil dan transparan.
“Jangan sampai saya sebagai kepala desa dituding menggelapkan dana desa, hanya karena bawahan saya tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Saya tidak akan melindungi siapapun jika memang bersalah,” tegas Tapea.
Dengan ini, Kepala Desa berharap masyarakat bisa menilai secara objektif Permasalahan gagalnya Desa Tumbang Tawan dalam penyaluran Dana desa (DD) tahap 1 tahun 2025 tersebut, pungkasnya. (Nardi)












