Gubernur Soroti Kendaraan Perusahaan Berpelat Luar, Minta Pajak Masuk ke Kalteng

IST/BERITASAMPIT - Gubernur (Kalteng), H. Agustiar Sabran.

– Gubernur (Kalteng), H. Agustiar Sabran, menyoroti masih banyaknya kendaraan milik perusahaan besar swasta (PBS) yang beroperasi di wilayah Kalteng tetapi belum menggunakan pelat nomor KH.

Kendaraan-kendaraan tersebut diketahui memakai pelat dari luar daerah, sehingga pajak kendaraan bermotor yang seharusnya menjadi pendapatan Kalteng justru mengalir ke provinsi lain.

“Masih banyak kendaraan kapasitas besar milik perusahaan yang menggunakan pelat luar daerah. Mereka beroperasi di sini, mengeruk sumber daya alam dari Kalteng, tapi pajaknya dibayarkan ke daerah asal pelat itu. Ini tentu merugikan kita,” tegas Agustiar di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Senin, 20 Oktober 2025.

Menurut Gubernur, hal tersebut harus segera dibenahi karena menjadi salah satu penyebab kebocoran pendapatan daerah.

Ia menilai potensi pajak dari kendaraan operasional perusahaan sangat besar dan seharusnya bisa menjadi penopang Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendukung pembangunan.

Gubernur meminta agar seluruh pelaku usaha, khususnya di sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan, menunjukkan komitmen nyata terhadap peningkatan PAD daerah.

Bentuk tanggung jawab itu antara lain dengan menggunakan pelat KH untuk seluruh kendaraan dan alat berat yang beroperasi di wilayah Kalteng, membayar pajak di daerah setempat, serta memanfaatkan Bank Kalteng sebagai mitra transaksi keuangan perusahaan.

“Kalau PAD kita besar, pembangunan bisa lebih maksimal, mulai dari infrastruktur, pendidikan, hingga bantuan sosial. Semua kembali untuk masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Agustiar mengungkapkan bahwa masih banyak sumber pendapatan daerah yang belum tergarap secara optimal. Beberapa di antaranya berasal dari Pajak Alat Berat, Pajak Air Permukaan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, serta Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Ia menilai masih banyak alat berat perusahaan yang belum terdata, penggunaan air permukaan yang belum tercatat, serta peredaran bahan bakar ilegal yang belum dilaporkan ke instansi perpajakan.

“Kendaraan perusahaan yang masih pakai pelat luar daerah ini menyebabkan penerimaan daerah bocor. Kita harus hentikan kebocoran seperti ini,” tegasnya.

Gubernur berharap seluruh perusahaan besar swasta di Kalteng dapat bersinergi dengan pemerintah daerah dalam meningkatkan PAD secara berkelanjutan.

Menurutnya, kepatuhan pajak dan tanggung jawab sosial perusahaan merupakan bentuk nyata kontribusi terhadap pembangunan daerah yang telah menjadi sumber utama kegiatan ekonomi mereka.

“Perusahaan harus hadir bukan hanya untuk mengambil keuntungan, tetapi juga berkontribusi bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat Kalteng,” pungkas Agustiar.

(Sya'ban)

baca juga ...  Teras Narang Dorong Percepatan Revisi RTRW Kalteng
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!