PALANGKA RAYA – Kasus dugaan korupsi proyek internet di Kabupaten Seruyan akhirnya menyeret pejabat tinggi daerah. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Seruyan, RNR, resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama FIO, Manager Penyedia Layanan Internet.
Keduanya diduga kuat terlibat dalam penyimpangan proyek pengadaan jaringan internet tahun anggaran 2024 yang merugikan negara hingga Rp1,57 miliar dari total anggaran Rp2,46 miliar.
“Hari ini kami menetapkan dua orang tersangka. Pertama, RNR, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Seruyan yang menandatangani kontrak dan seharusnya mengendalikan pelaksanaan kegiatan ini. Kedua, FIO, Manager Penyedia Layanan Internet,” ujar Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, saat konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Kamis, 23 Oktober 2025.
Hendri menegaskan, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 23 Oktober hingga 11 November 2025 di Rutan Kelas IIA Palangka Raya. Penahanan dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menjelaskan penetapan kedua tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-04/O.2/Fd.2/08/2025 tanggal 4 Agustus 2025.
RNR ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penahanan (T-2) Nomor PRIN-04/O.2/Fd.2/10/2025, sedangkan FIO berdasarkan Surat Penahanan (T-2) Nomor PRIN-05/O.2/Fd.2/10/2025, keduanya tertanggal 23 Oktober 2025.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini berawal dari pengadaan Belanja Jasa Internet dan Internet SKPD Pemerintah Kabupaten Seruyan tahun anggaran 2024, dengan pagu anggaran Rp2,46 miliar yang bersumber dari APBD Seruyan. Proyek tersebut dilaksanakan oleh Diskominfo Seruyan dengan metode e-purchasing bekerja sama dengan Penyedia Layanan Internet.
Namun, hasil penyidikan mengungkap adanya sejumlah penyimpangan. Jaringan fiber optic diketahui mulai terpasang sejak Desember 2023, sebelum kontrak kerja diterbitkan. Bahkan, aktivitas pemasangan dilakukan tanpa surat pesanan, tanpa survei lapangan, dan tanpa studi kelayakan dari Diskominfo.
“Dari hasil penyidikan dan audit sementara, ditemukan indikasi kerugian keuangan negara sekitar Rp1,57 miliar,” ungkap Wahyudi.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, kata Wahyudi, menegaskan akan menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berintegritas. “Ini adalah komitmen kami untuk menegakkan hukum secara adil dan mendukung pemerintahan yang bersih serta berwibawa di Provinsi Kalimantan Tengah,” pungkasnya.
Saat ini, penyidik terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam kasus tersebut. Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan untuk memperkuat pembuktian dan menelusuri aliran dana proyek.
(Sya'ban)












