PULANG PISAU – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau menegaskan komitmen serius dalam perang melawan narkoba. Melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Pemkab menggelar Forum Group Discussion (FGD) Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN), yang berlangsung di Aula Bapperida, Kamis 23 Oktober 2025.
Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Keuangan, Reliasi, yang hadir mewakili Bupati H Ahmad Rifa'i, membuka kegiatan secara resmi. Dalam sambutannya, Reliasi menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini bukan hanya kewajiban administratif, melainkan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap ancaman narkoba yang kian merusak generasi muda.
“Narkoba bukan sekadar persoalan hukum, tapi ancaman bagi kehidupan sosial, ekonomi, bahkan masa depan bangsa. Karena itu, Pulang Pisau harus punya regulasi yang kuat agar langkah pencegahan dan penindakan berjalan seimbang,” tegas Reliasi.
Ia menambahkan, keberadaan Perda nantinya akan menjadi payung hukum sekaligus panduan moral bagi seluruh elemen masyarakat untuk bersatu membangun lingkungan yang aman dan sehat dari pengaruh narkoba. Pemerintah, kata dia, tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan aktif masyarakat.
“Perda ini harus menjadi gerakan bersama. Kita ingin setiap keluarga, lembaga, dan organisasi masyarakat merasa memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjaga Pulang Pisau dari bahaya narkoba,” ujarnya.
FGD ini menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Yuanita Rahmawati dari BNN Kota Palangka Raya dan Yusuf Salamat dari Kemenkumham Wilayah Kalimantan Tengah, serta diikuti unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD), organisasi keagamaan, adat, kepemudaan, pendidikan, dan perempuan. Diskusi berlangsung aktif, membahas berbagai masukan yang relevan untuk penyempurnaan isi Raperda.
Dalam pemaparannya, Yuanita menekankan pentingnya memperkuat peran masyarakat dalam pencegahan dini.
“Pencegahan jauh lebih efektif daripada penindakan. Dengan adanya regulasi ini, masyarakat bisa menjadi agen perubahan dan benteng pertama melawan narkoba di lingkungannya sendiri,” ucapnya.
Sementara itu, Yusuf Salamat menilai langkah Pemkab Pulang Pisau tergolong progresif karena menyusun Raperda P4GN secara mandiri. Menurutnya, kebijakan tersebut selaras dengan amanat nasional dan akan memperkuat posisi hukum pemerintah daerah dalam mendukung strategi pemberantasan narkoba secara menyeluruh.
Melalui FGD ini, Kesbangpol Pulang Pisau berharap seluruh masukan dari peserta lintas sektor dapat memperkaya substansi Raperda sebelum diajukan ke DPRD untuk pembahasan lanjutan. “Kami ingin Raperda ini benar-benar lahir dari suara masyarakat dan menjadi pijakan bersama dalam menciptakan Pulang Pisau bebas narkoba,” pungkas Reliasi. (ds)












