PALANGKA RAYA – Pelarian Krisantus Dominikus Werong Lubur alias Santos berakhir di Kota Palangka Raya. Pria 25 tahun itu ditangkap setelah kabur dari Rutan Polsek Samarinda Kota pada 19 Oktober lalu.
Tim gabungan Subdit Jatanras Polda Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah, bersama Unit Jatanras Polresta Palangka Raya, membekuk Krisantus di rumah kakaknya di Jalan Janah Jari, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Sabtu malam, 25 Oktober 2025, sekitar pukul 22.36 WIB.
Kanit Jatanras Polresta Palangka Raya, Iptu Helmi Hamdani, mengatakan operasi penangkapan itu merupakan hasil koordinasi cepat lintas wilayah.
“Tim gabungan dari dua Polda bergerak bersama dan berhasil mengamankan DPO tanpa perlawanan,” ujar Helmi.
Dari hasil pemeriksaan awal, Krisantus mengaku melarikan diri bersama tahanan lain bernama M. Yusril alias Unyil. Keduanya kabur lewat lubang kloset yang dijebol dari dalam sel. Setelah keluar dari Rutan Samarinda, mereka menumpang kendaraan menuju Kalimantan Tengah.
Di Pulang Pisau, keduanya berpisah. Krisantus melanjutkan perjalanan ke Palangka Raya dan bersembunyi di rumah kakaknya sebelum akhirnya ditangkap.
“Keberhasilan ini menjadi bukti sinergi dan soliditas Polri dalam menangani kasus lintas wilayah,” kata Helmi. “Kami akan terus memperkuat koordinasi untuk mencegah pelarian tahanan dan tindak kejahatan serupa.”
Saat ini Krisantus ditahan di Rutan Polresta Palangka Raya untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara rekannya, M. Yusril alias Unyil, masih diburu tim gabungan.
(Syauqi)












