Komisi I DPRD Kotim Soroti Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Gabah Oknum BUMDes Lampuyang

NARDI/BERITASAMPIT - Ketua Komisi I DPRD Kotim Angga Aditya Nugraha.

SAMPIT – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten (Kotim), Angga Aditya Nugraha, menyoroti kasus dugaan penipuan dalam kerja sama jual beli gabah yang menyeret oknum pengurus Badan Usaha Milik (BUMDes) Lampuyang, Kecamatan Teluk Sampit.

Kasus tersebut menimbulkan kerugian sekitar Rp800 juta dan menjadi peringatan bagi seluruh BUMDes agar lebih tertib dalam pengelolaan administrasi keuangan.

Angga menilai lemahnya sistem administrasi di tingkat menjadi salah satu pemicu terjadinya penyimpangan. Ia berharap Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan (DPMD) bekerja sama dengan Inspektorat untuk memperketat pembinaan serta mencegah kasus serupa terulang di kemudian hari.

“Saya berharap pihak DPMD menjalin kerja sama dengan Inspektorat agar pencegahan terhadap kejadian seperti ini bisa dilakukan. Pengawasan dan pembinaan harus diperkuat,” ujarnya, Rabu 12 November 2025.

Menurutnya, dalam kerja sama dengan Bulog, mekanisme administrasi keuangan seharusnya berjalan transparan dan sesuai prosedur. Setiap transaksi, baik penjualan maupun pencairan dana, wajib disertai berita acara dan melibatkan seluruh pengurus BUMDes.

“Biasanya di dalam BUMDes ada ketua, sekretaris, dan bendahara. Jadi kalau ada pencairan dana, seharusnya dilakukan rapat internal terlebih dahulu. SOP-nya memang begitu, tetapi banyak yang lalai,” jelasnya.

Ia menambahkan, kesalahan administrasi sering kali terjadi karena lemahnya pemahaman aparatur terhadap tata kelola keuangan yang benar. Banyak tidak membuat berita acara saat terjadi transaksi, baik pembelian maupun penjualan, sehingga menyulitkan ketika dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat.

“Kalau tidak ada berita acara, ketika diperiksa inspektorat, mereka akan kesulitan membuktikan penggunaan dana tersebut. Padahal administrasi itu penting sebagai bentuk pertanggungjawaban,” tegasnya.

Angga juga mencontohkan, hal serupa sering ditemukan dalam penggunaan dana untuk program peternakan atau pertanian. Meskipun programnya bernilai positif, kelalaian dalam pembuatan laporan dan dokumen pendukung kerap menimbulkan masalah di kemudian hari.

baca juga ...  Maknai Hari Sumpah Pemuda Dengan Kontribusi Bagi Daerah

“Misalnya dalam program pembelian hewan ternak, jika ada kematian ternak, harus dibuat berita acara. Tapi banyak yang lalai, padahal ini sangat penting,” tambahnya.

Karena itu, pihaknya mendorong DPMD dan Inspektorat agar lebih aktif memberikan bimbingan teknis serta pendampingan administrasi kepada aparatur . Dengan demikian, setiap kegiatan yang bersumber dari keuangan bisa dipertanggungjawabkan secara transparan dan sesuai aturan.

“Harapan kami ke depan, DPMD bisa mengayomi dan memberikan pemahaman kepada aparatur , baik dalam pelaksanaan maupun penerapan SOP administrasi,” pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, mencuat dugaan penggelapan dana hasil penjualan gabah ke Bulog senilai sekitar Rp800 juta. Dana yang seharusnya menjadi hasil kerja sama antara petani dan BUMDes Lampuyang itu diduga diselewengkan oleh ketua BUMDes berinisial MA yang kini dikabarkan menghilang.

Ketua BPD Lampuyang, Sahamudin, melaporkan dugaan tersebut ke Polres Kotim. “Setelah kami cek ke Bulog, ternyata uangnya sudah ditransfer semua ke rekening MA. Tapi tidak ada laporan atau pembagian hasil seperti sebelumnya,” jelas Sahamudin. (nardi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!