PALANGKA RAYA – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) Siti Nafsiah menyoroti persoalan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Katingan yang dinilai belum memenuhi kewajiban plasma untuk masyarakat setempat. Perusahaan tersebut disebut telah beroperasi selama 17 tahun tanpa merealisasikan 20 persen plasma untuk masayarakat.
Siti Nafsiah mengungkapkan hal ini berdasarkan temuan saat masa reses perseorangan di wilayah tersebut beberapa waktu lalu.
“Malah saya terakhir reses di Katingan, perusahaan sudah 17 tahun (beroperasi) belum ada realisasi plasma 20 persen. Masyarakat di sana masih terus mengeluh,” ujar Nafsiah, Selasa, 18 November 2025.
Menurutnya, permasalahan serupa tidak hanya terjadi di zona tengah Kalteng, tetapi juga di zona timur dan barat provinsi ini, mengingat banyaknya investasi perkebunan kelapa sawit di wilayah tersebut.
Ia mengapresiasi ketegasan Pemerintah Provinsi Kalteng, khususnya Gubernur, dalam menyikapi perusahaan yang tidak taat aturan dengan melaksanakan rapat dengan para perusahaan di Kalteng beberapa waktu lalu.
“Ketegasan Gubernur juga kemarin, yang tidak taat aturan kata Pak Gub silakan angkat kaki di Kalteng,” ucapnya.
Meskipun mendukung langkah tegas tersebut, Nafsiah menekankan bahwa penegakan aturan harus tetap berjalan sesuai prosedur. Pihaknya tetap membuka ruang bagi investor yang ingin berinvestasi dengan baik di Kalteng.
“Namun demikian kita ini kan perlu memberikan ruang investasi yang nyaman dan sehat bagi mereka (perusahaan) yang mau berinvestasi,” kata Nafsiah.
Ia menegaskan pentingnya keseimbangan antara investasi dan kesejahteraan masyarakat lokal dengan memenuhi kewajiban-kewajiban yang ada.
“Tapi ya itu, mereka juga harus paham keadaan kita di daerah. Jangan mereka makmur sendiri, masyarakat di sekitar perkebunan dan pertambangan merana selamanya. Nah itu yang harus terus kita dorong,” pungkasnya.
(Syauqi)












