SAMPIT – Ketua Fraksi PAN DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Dadang H Syamsu menegaskan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika belum berjalan maksimal. Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Koordinasi Penanganan Kawasan Rawan Narkoba di Ruang Paripurna DPRD Kotim, Senin 1 Desember 2025.
Menurut Dadang, daerah saat ini menghadapi situasi yang semakin mengkhawatirkan. Jika kawasan tertentu sudah masuk kategori zona merah, maka pelaksanaan perda seharusnya menjadi prioritas.
“Perda ini konteksnya pencegahan. Semua lini harus terlibat, dunia usaha, hiburan, masyarakat. Tapi sampai sekarang perda ini belum berjalan baik,” tegasnya, Selasa 2 Desember 2025.
Ia membenarkan salah satu wilayah yang membutuhkan perhatian serius saat ini adalah kawasan belakang eks Bioskop Golden. Dirinya sepakat bahwa lokasi itu harus menjadi fokus utama pencegahan.
“Pencegahan di belakang Golden saya setuju. Di sana harus ada langkah yang terukur untuk memberantas dan membersihkan narkoba,” ujarnya.
Ia menyebutkan aturan bahwa dunia usaha wajib memastikan karyawannya menandatangani surat bermaterai: kalau terbukti mengonsumsi narkoba, harus diberhentikan dari pekerjaannya.
Dadang juga mengusulkan agar dilakukan pemetaan demografi penduduk kawasan eks belakang Golden. “Laki-laki dan perempuan berapa, usia berapa saja, bekerja dimana, anak-anak berapa banyak, dan lainnya,” ungkap Dewan Komisi III ini.
Perlunya pembatasan ruang gerak peredaran narkoba melalui pemetaan dan pengawasan intensif di wilayah rawan narkoba. “Kita ingin persempit ruang gerak mereka. Ada anak yang tidak tahu apa-apa malah dimanfaatkan untuk mengirim barang terlarang, mereka tidak tahu, ternyata narkoba. Ini bahaya sekali,” katanya.
Ia menegaskan siap mendukung dalam program pencegahan, pemetaan, hingga sosialisasi. DPRD siap ikut bersinergi dengan lintas instansi untuk memberantas sarang narkoba. (nardi)












