PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Agustiar Sabran, menjenguk Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng, Vent Christway, yang saat ini ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penjualan dan ekspor mineral.
“Kan bertemu tidak dosa,” ujar Agustiar singkat kepada awak media usai menghadiri Rapat Koordinasi Bidang Operasional Tahun 2025 di Mapolda Kalteng, Palangka Raya, Kamis, 18 Desember 2025.
Ia menegaskan, kunjungan tersebut dilakukan atas dasar kemanusiaan dan tanggung jawab moral, tanpa bermaksud mencampuri proses hukum yang sedang berjalan.
“Kita masih punya tanggung jawab moral,” tambahnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penjualan dan ekspor mineral Zirkon, Ilmenite, dan Rutil yang dilakukan PT Investasi Mandiri (IM) sejak 2020 hingga 2025. Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp1,3 triliun.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti atas dugaan praktik penjualan mineral dan turunannya oleh PT Investasi Mandiri dan sejumlah entitas lain di Kalimantan Tengah dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan dua orang tersangka, yakni Vent Christway (VC) selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah, yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang Mineral dan Batubara, serta Herbowo Seswanto (HS) selaku Direktur PT Investasi Mandiri,” ujar Hendri saat konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Kamis, 11 Desember 2025.
Sementara itu, Aspidsus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, merinci bahwa Vent Christway diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Investasi Mandiri periode 2020-2025 yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, Vent Christway juga diduga menerima pemberian atau janji terkait penerbitan persetujuan RKAB serta pertimbangan teknis perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) perusahaan tersebut.
Adapun Herbowo Seswanto selaku Direktur PT Investasi Mandiri diduga mengajukan permohonan RKAB yang tidak memenuhi persyaratan, serta melakukan penjualan Zirkon beserta mineral turunannya untuk kebutuhan domestik maupun ekspor secara tidak sah.
Ia juga diduga memberikan sesuatu kepada pegawai negeri terkait penerbitan RKAB dan pertimbangan teknis perpanjangan IUP OP.
“Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,3 triliun dan hingga kini masih dalam proses penghitungan oleh BPKP Pusat,” jelas Wahyudi.
Dalam perkara ini, Vent Christway dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara Herbowo Seswanto dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka VC dan HS dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari terhitung sejak 11 Desember 2025 di Rutan Kelas IIA Palangka Raya,” pungkasnya.
(Sya'ban)












